Pura-pura Salat, Pria Ini Curi Uang Infak Musala Rp 5 Juta

Konten Media Partner
16 Juli 2021 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SEPEDA motor yang digunakan pelaku untuk mencuri kotak infak di Mushalla, Afri Andep.
zoom-in-whitePerbesar
SEPEDA motor yang digunakan pelaku untuk mencuri kotak infak di Mushalla, Afri Andep.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pura-pura salat, seorang pria menggondol uang kotak infak di Musala Al-Wihdah Islamic, Jalan Suka Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Aksi pelaku terekam kamera pengintai CCTV. Pencurian kotak infak terjadi Senin (5/7/2021) pukul 20.00 WIB.
Ketika itu, warga melihat kotak infak dalam keadaan terbuka dan uang di dalamnya tinggal sedikit.
Curiga ada yang mencuri, warga kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV.
Dari rekaman kamera diketahui telah terjadi pencurian kotak infak dilakukan seorang laki-laki tidak dikenal.
“Dari rekaman kamera CCTV telah terjadi pencurian uang di dalam kotak infak oleh seorang lelaki yang berpura-pura salat. Kemudian mengambil uang di kotak infak tersebut,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Jumat (15/7/2021).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, akibat kejadian tersebut, Musala Al-Wihdah Islamic mengalami kerugian Rp 5 juta.
PELAKU pencurian kotak infak Muhala Al-Wihdah Islamic , Afri Andep.
“Akibat kejadian tersebut jemaah Musala mengalami kerugian ditaksir sejumlah Rp 5 juta,” ungkap Kombes Nandang.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, berdasarkan rekaman kamera pengawas yang terpasang di musala, Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dikantongi identitas pelaku dan sepeda motor digunakan pelaku saat kabur usai mencuri uang kotak infak.
Pelaku dibekuk Tim Opsnal Polsek Tampan di Jalan Melati, Gang Amal, Kecamatan Bina Widya.
“Pelaku atas nama Afri Andep dibekuk Tim Opsnal Polsek Tampan dengan mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, helm serta pakaian yang digunakan pelaku sebagaiaman terekam dalam rekaman CCTV,” kata Kombes Nandang.
Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Laporan: RAMADHI DWI PUTRA