Saat Salat Subuh, DN Beraksi Gunakan Kunci Y Curi Motor Jemaah Masjid

Konten Media Partner
14 November 2020 7:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TERSANGKA pencurian sepeda motor saat jemaah sedang Salat Subuh di 25 rumah ibadah Pekanbaru, Siak dan Pelalawan.
zoom-in-whitePerbesar
TERSANGKA pencurian sepeda motor saat jemaah sedang Salat Subuh di 25 rumah ibadah Pekanbaru, Siak dan Pelalawan.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Residivis kambuhan, DN (30), beraksi kembali di 25 lokasi berbeda di dalam maupun luar Kota Pekanbaru. Tak hanya itu, lelaki baru keluar dari Hotel Prodeo Lembaga Pemasyarakatan ini menargetkan mesjid dan mushalla sebagai tempat beraksi.
ADVERTISEMENT
Tersangka DN ini beraksi saat umat Islam sedang menunaikan Salat Subuh.
Bermodalkan kunci Y dengan tiga besi seperti obeng, dengan sekelebat sepeda motor berhasil dibawa kaburnya.
"Tersangka ini sering melakukan pencurian saat umat Islam sedang menunaikan Salat Subuh. Ketika korban salat, gunakan kunci Y dengan tiga besi seperti obeng untuk mencuri sepeda motor yang di parkir," kata Kapolsek Senapelan, AKP Dany Andhika, Jumat (13/11/2020).
Dari 25 lokasi pencurian sepeda motor dilakukan DN, tersebar 5 lokasi di Pekanbaru, dan 20 tempat lainnya di Kabupaten Siak dan Pelalawan.
AKP Dany mengatakan, tersangka merupakan resedivis dengan kasus sama. Pelaku juga baru saja menjalani hukuman.
"Tersangka merupakan resedivis dengan kasus sama. Bulan Mei 2020 baru saja keluar menjalani hukuman," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, DN berperan sebagai pemetik sepeda motor, sedangkan seorang pelaku lainnya masih diburu polisi berinisial DS sebagai joki atau pembawa sepeda motor.
Polisi mengamankan tiga sepeda motor sebagai barang bukti. Satu di antaranya digunakan tersangka saat melakukan pencurian.
Dari hasil penyelidikan, jelas Kapolsek Senapelan ini, sepeda motor itu juga dari hasil kejahatan. Pelaku menjualnya ke penadah, dengan harga antara Rp 2,5 hingga 3 juta.
"Untuk penadah kita masih buru, dan telah kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya," ungkapnya.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus guna mencari keberadaan DPO dan uga mencari barang bukti tambahan hasil curian.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap rekannya, juga penadah hasil curian. Kemungkinan tersangka akan dapat bertambah, dilihat dari lokasi pencuriannya juga berada di luar Kota Pekanbaru," jelas Kapolsek.
ADVERTISEMENT
Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Laporan: AULIA RONI TUAH