Sakit Hati Jadi Viral, Sepasang Kekasih di Disiram Air Keras oleh 6 Pelaku

Konten Media Partner
20 Januari 2021 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KAPOLRESTA Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya memperilihatkan foto korban dan barang bukti aksi penyiraman air keras oleh pelaku, Rabu (20/1/2021).
zoom-in-whitePerbesar
KAPOLRESTA Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya memperilihatkan foto korban dan barang bukti aksi penyiraman air keras oleh pelaku, Rabu (20/1/2021).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sepasang kekasih di Pekanbaru disiram air keras hingga mengalami kerusakan di bagian wajah keduanya. Pelaku penyiraman air keras ini berjumlah enam orang.
ADVERTISEMENT
Aksi penyiraman ini dilakukan keenam pelaku pekan lalu Rabu (13/1/2021), saat sepasang kekasih tersebut melintas di Jalan Tamtama, Labuhbaru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan, motif keenam pelaku menyiramkan air keras ternyata sakit hati.
"Pelaku sakit hati kepada kedua korban ini karena telah memviralkan perbuatan dilakukan pelaku lewat media sosial saat melakukan aksi unjuk rasa di Kampar," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang, Rabu (20/1/2021).
Kapolresta Kombes Nandang menjelaskan, pelaku merupakan pekerja menggelar aksi unjuk rasa di Perusahaan tersebut.
PARA pelaku penyiraman air keras ke sepasang kekasih.
Keenam pelaku tersebut Justinus Sitorus (28), Elda Pardede (26), Tri Surya Candra (19), Fajar Rafelita Ginting Suka (51), Ari Pratama Siregar (21) dan Edi Maulana (31).
ADVERTISEMENT
Saat unjuk rasa, kedua sejoli, Henggi Pratama (26), warga Jalan Garuda Sakti KM 6 Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar, dan dan Indah Ismiati (26), warga Jalan Durian Gang Puri Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, memviralkan kegiatan pelaku di media sosial.
"Saat di Jalan Tamtama, Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pukul 20.30 WIB, pelaku membuntuti korban saat itu melintasi TKP. Ketika kondisi sepi, pelaku menyiramkan air keras kepada korban," jelas lulusan Akpol 1997 ini.
Akibatnya, Henggi dan Indah menderita luka bakar dan segera dilarikan ke RSUD Arifin Achmad untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Indah mendapatkan luka bakar pada bagian wajah, sedangkan Henggi menderita luka bakar pada bagian wajah dan tubuh bagian kanan," jelas Nandang.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat keenam pelaku dengan Pasal 355 KUHP penganiayaan berat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti diamankan berupa satu buah Helm merek GM Fighter, satu unit sepeda motor pelaku, merek Honda Beat warna hitam dan satu unit motor korban, satu jacket pelaku.
Laporan: DEFRI CANDRA