Sampah Menumpuk di Pekanbaru, Polda Riau Periksa Kadis hingga Kasi Dinas LHK

Konten Media Partner
18 Januari 2021 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, usai diperiksa sekitar 8 jam oleh Penyidik Polda Riau, Senin (18/1/2021).
zoom-in-whitePerbesar
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, usai diperiksa sekitar 8 jam oleh Penyidik Polda Riau, Senin (18/1/2021).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kisruh dan sengkarut sampah menumpuk dengan gunungan dimana-mana di Kota Pekanbaru, memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Riau hari ini, Senin (18/1/2021), sejak pagi hingga sore, telah memeriksa delapan pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kedelapan pejabat DLHK Pekanbaru mulai dari Kepala Dinas, Agus Pramono, Sekretaris, Kabid Pengelolaan Sampah, Kabid Pengurangan dan Pemanfaatan Sampah, Kasi Penanganan dan Pemrosesan Sampah, Kasi Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan, Kasi Retribusi dan Kasi Pemantauan Lingkungan.
Usai diperiksa selama delapan jam, mulai pukul 09.00 WIB, Kadis LHK, Agus Pramono, keluar dari Mapolda Riau, pukul 17.00 WIB.
Menggunakan pakaian dinas coklat, Agus Pramono, turun dari lantai 4 menuju parkir mobilnya di halaman Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Gobah, Pekanbaru.
Saat ditanyakan apa saja pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepada Kadis LHK Pekanbaru, Agus menjawab santai tentang Tupoksi sebagai Kadis LHK.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaan tak lepas dari tugas pokok saya sebagai kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan," kata Agus.
Ketika ditanyakan, berapa banyak pertanyaan diajukan penyidik, Agus mengatakan, "Aduh, nanti salah-salah pula saya jawabnya, yang menanyakan saja nanti perihal apa saja ditanya," elak Agus.
Saat ditanyakan, siapa paling bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru, Agus menjawab semua pihak bertanggung jawab.
"Anda membuang sampah, Anda dikenakan UU Nomor 18 tahun 2008. Anda bisa didenda pencemaran udara, tanah, air, tumbuh-tumbuhan. Kita semua bertanggung akan hal itu," tegas Agus.
Agus kemudian mengatakan, selama pemeriksaan sekitar delapan jam, ia tak diminta mengenai dokumen pengelolaan sampah. Malahan, dirinyalah yang menyerahkan dokumen tersebut ke penyidik.
ADVERTISEMENT
"Dokumen itu sebenarnya tidak diminta, saya yang memberikan dokumen pekerjaan saya, supaya tahu pekerjaan saya dari 1 Januari hingga sekarang," jelasnya.
Wartawan kemudian ditanyakan kembali mengenai alokasi anggaran pengelolaan sampah di 2021 ini. Ia mengatakan, DPRD sudah menganggarkan, namun dari 1 Januari hingga sekarang, belum bisa dicairkan.
"Kita belum mengajukan anggaran, karena pengesahan APBD dalam 2021 baru ditandatangani 31 Desember 2020," tutupnya.
Laporan: DEFRI CANDRA/RAHMADI DWI/SIGIT EKA YUNANDA