Sepasang Gading Gajah Diperjualbelikan Seharga Rp 100 Juta di Kuansing, Riau

Konten Media Partner
12 November 2020 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KEPALA Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (tengah) saat ekspose jual beli gading gajah seharga Rp 100 juta, Kamis (12/11/2020), di halaman kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
zoom-in-whitePerbesar
KEPALA Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (tengah) saat ekspose jual beli gading gajah seharga Rp 100 juta, Kamis (12/11/2020), di halaman kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sepasang gading gajah diamankan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dari tiga tersangka saat hendak dijual seharga Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Ketiganya ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Gading gajah tersebut dijual seharga Rp 100 juta.
Polisi menangkap ketiga tersangka di Jalan Lintas Pekanbaru Kuansing, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dua batang gading gajah tersebut diamankan petugas setelah menangkap tiga tersangka, YP, YS dan WG.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka berinisial YP ditangkap sebagai pemilik gading gajah, YS perantara jual beli gading gajah, dan WG calon pembeli.
“Antara perantara dan calon pembeli keduanya sudah berada di rumah YP selama dua hari. Pada hari sudah ditentukan mereka bergeser untuk melakukan transaksi jual beli gading gajah,” ungkap alumni Akpol 1995 ini.
ADVERTISEMENT
Polisi yang sudah mendapatkan informasi, membuntuti ketiganya. Saat hendak melakukan transaksi, anggota Ditreskrimsus Polda Riau langsung menyergap.
“Ketika kita lakukan penggeledahan, kita temukan di dalam mobil dikendarai pelaku sepasang gading gajah sepanjang 80 sentimeter dengan ukiran sempat dibuat tersangka,” jelas Andri.
Kombes Andri menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, gading gajah itu didapatkan dari Provinsi Jambi, dan sudah lama dimiliki pelaku.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 21 dan Pasal 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Laporan: RAHMADI DWI