Hendak Ditangkap, Bandar Narkoba di LP Pekanbaru Jadi Rebutan Polisi dan Sipir

Konten Media Partner
30 Oktober 2020 15:31 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ANGGOTA Ditnarkoba Polda Riau bersitegang dengan sipir penjara Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, Kamis malam (29/10/2020). Polisi hendak membawa seorang napi yang kendalikan narkoba jaringan internasional dari dalam penjara.
zoom-in-whitePerbesar
ANGGOTA Ditnarkoba Polda Riau bersitegang dengan sipir penjara Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, Kamis malam (29/10/2020). Polisi hendak membawa seorang napi yang kendalikan narkoba jaringan internasional dari dalam penjara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau harus balik kanan tanpa bawa hasil usai satu jam lebih bersitegang dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru, Kamis sore (29/10/2020).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, anggota Polda Riau juga dilarang masuk oleh petugas Lapas Klas IIA Pekanbaru tanpa ada alasan pasti kenapa menolak saat Ditnarkoba membawa surat resmi untuk menangkap seorang narapidana yang kendalikan narkoba dari dalam jeruji besi.
Kasubdit I Ditnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian, Jumat (30/10/2020) mengatakan, Polda selama satu jam tidak diizinkan masuk ke dalam Lapas untuk melakukan penyelidikan.
Dari video viral diperoleh Selasar Riau, petugas kepolisian dan Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) bersitegang di pintu masuk kedua Lapas Klas IIA Pekanbaru.
“Kita ada lakukan pengembangan terhadap orang ingin kita ambil keterangannya. Faktanya sudah hampir satu jam kita tidak diperbolehkan masuk,” kata AKBP Hardianus.
Selanjutnya, kata Hardian, kedatangan polisi untuk memeriksa narapidana dengan membawa surat resmi. “Kita bawa surat resmi tapi kehadiran kita ditolak. Alasannya karena hari libur tidak diperkenankan ada kunjungan,” kata Hardian.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, alasan Lapas melarang masuk terlalu dibuat-buat. Sebab, tuturnya, saat tim berada di sana, ternyata ada seorang wanita pengunjung masuk berkunjung di Lapas.
“Sementara beberapa orang tanpa pemeriksaan dengan membawa telepon bisa keluar masuk ke dalam lapas,” ujarnya.
Pengembangan dengan meminta keterangan dari Napi Lapas tersebut terkait penangkapan dua orang pengedar oleh Ditresnarkoba Polda Riau dengan Tim Subdit IV Ditpitnarkoba Bareskrim Mabes Polri.
Tim menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Riau, Gang Rambutan, Kecamatan Payung Sekaki, Selasa, 20 Oktober 2020.
Kedua tersangka Wandi (39), anggota Polsuspas Lapas Narkotika Rumbai bersama seorang kurir narkoba, Joko (29). Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 Kilogram sabu dibungkus dalam kemasan teh China warna gold, serta 1.970 butir Pil Erim 5 atau Happy Five.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, Selasa pekan lalu, Joko mengambil paket sabu dengan teknik tempel di Jalan Riau, Gang Rambutan atau samping showroom Yamaha menggunakan sepeda motor Nopol BM 2019 HM.
Barang haram tersebut diambil seorang laki-laki menggunakan mobil Honda jenis Jazz warna abu-abu BM 1085 NX tercatat milik Arini, isteri Sugeng.
Kedua pelaku kabur dari TKP, namun Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 kg sabu dan 1.000 butir pil Erim 5 atau Happy Five.
Keesokan harinya, Rabu (21/10/2020), Tim Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membekuk Joko, tersangka yang meletakkan barang bukti di Jalan Riau, Gang Rambutan, Labuhbaru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru.
Sedangkan Wandi, tersangka membawa mobil Honda Jazz dibekuk di gerai ponsel Jalan Garuda Sakti KM 7, samping Masjid Nurul Huda, Pukul 13.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Dari interogasi, polisi berangkat menuju rumah kontrakan Wandi. Polisi kembali menemukan dan menyita 1 kg sabu dan 970 butir Happy Five.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dikembangkan, ternyata Joko dikendalikan oleh napi kasus Narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng.
Sugeng juga mengendalikan kurir lainnya Fendi jaringan Internasional saat ini masih DPO, berada di negeri jiran, Malaysia.
Kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Laporan: RAHMADI DWI/DEFRI CANDRA