Tak Hanya Edarkan Sabu, 2 Pemuda 20 Tahun di Pekanbaru Miliki Senjata Api

Konten Media Partner
10 Juli 2020 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KAPOLRESTA Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat memimpin ekspose penangkapan dua pemuda pengedar sabu 5,1 Kg dan 8.000 butir ekstasi serta memiliki 2 senjata api.
zoom-in-whitePerbesar
KAPOLRESTA Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat memimpin ekspose penangkapan dua pemuda pengedar sabu 5,1 Kg dan 8.000 butir ekstasi serta memiliki 2 senjata api.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Dua pucuk senjata api diperoleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru dari tangan dua pengedar berusia muda, AK alias Andi (25) dan JA alias Jeri (22).
ADVERTISEMENT
Dua senpi tersebut jenis revolver dan pena (pen gun) disertai dengan 6 butir peluru revolver dan 39 butir peluru cis.
Selain senjata api tersebut, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 5,15 Kilogram (5,15 Kg), pil ekstasi 8.000 butir, ganja kering 5 gram, uang tunai Rp 29 juta, 4 unit handphone (hp), 2 timbangan, dan puluhan plastik bening.
"Pelaku (AK) kita tangkap di rumah orangtuanya di Jalan Budi Utomo Gang Patuan Nagari, Labuhbaru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (10/7/2020).
Penangkapan kedua pengedar ini dilakukan, Selasa, 7 Juli 2020, oleh anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, keduanya ditangkap usai mendapat informasi dari warga.
ADVERTISEMENT
"Kedua senjata api milik AK beserta pelurunya disimpan dalam brankas di rumah orangtuanya," kata Kombes Pol Nandang.
Usai menangkap keduanya, tutur Nandang, Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut terhadap tersangka Andi.
SABU-sabu 5,1 Kg.
"Saat ini masih dalam penyelidikan, kasus ini masih dikembangkan," Jelasnya.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut didapatkan para tersangka dari luar Pekanbaru dan akan diedarkan di Kota Bertuah ini.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang bukti berasal dari luar kota Pekanbaru, para pelaku merupakan pengedar di kota Pekanbaru," Katanya.
Kedua tersangka diterapkan dengan pasal berbeda. Selain Undang-undang Narkotika, tersangka AK juga dikenakan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api.
"Tersangka AK diterapkan Pasal 114 Junto 112 Undang-undang Narkotika No 35, dan Pasal 1 Undang-undang Darurat tahun 1951 terkait dengan kepemilikan senjata api. Kemudian terhadap tersangka JA diterapkan pasal 114 junto 112 undang-undang narkotika," pungkasnya.
PIL ekstasi berjumlah 8.000.
Laporan: AULIA RONI TUAH
ADVERTISEMENT