Tak Satu, Ternyata Ada 9 Papan Reklame Jenis Bando Ilegal di Pekanbaru

Konten Media Partner
23 Oktober 2020 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PAPAN reklame jenis bando yang melintang di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
zoom-in-whitePerbesar
PAPAN reklame jenis bando yang melintang di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, F Rudi Misdian mengatakan, papan reklame jenis bando melintang di Jalan Tuanku Tambusai arah ke Jalan Soekarno-Hatta, dibangun secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Padahal papan reklame jenis ini sudah berdiri lebih dari lima tahun dan telah dipakai beragam reklame swasta maupun pemerintah.
"Bisa kami pastikan, bando tersebut ilegal dan tak berizin. Sesuai Perda Nomor 4 tahun 2018, tidak ada bangunan diizinkan berdiri melintang di atas jalan selain Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Ini juga berlaku untuk bangunan lainnya," kata Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru, F Rudi Misdian, Jumat (23/10/2020).
Selain bando depan Rumah Makan Sederhana, Jalan Tuanku Tambusai, di Pekanbaru ada sembilan bando yang berdiri. Satu bando berada di Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya, depan Markas Baterai R Yon Arhanudse-13 BS.
Di Jalan Tuanku Tambusai tak hanya satu saja bando, juga berada antara Mal SKA dengan Univeritas Muhammadiyah Riau. Di pertigaan Jalan Riau dengan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dua titik berada di Jalan Soekarno-Hatta, dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Olgaria serta tak jauh dari dealer Honda.
Di titik ini, bando sudah terlihat tua, rusak dan memiliki potensi mengancam nyawa manusia yang melintas di bawahnya.
Lalu, satu titik bando reklame berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Terakhir Jalan Kaharuddin Nasution Ujung, Simpang Kubang Raya.
Kesembilan titik bando tersebut sudah dilayangkan surat pemotongan oleh Satpol PP Pekanbaru akhir tahun 2019 lalu.
Sebelumnya, papan reklame jenis bando mencuat usai 83 pohon pelindung berada di median Jalan Tuanku Tambusai, dipotong orang tak dikenal. Namun, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, menduga pemotongan pohon tersebut dilakukan oleh pemilik bando.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menduga, Wali Kota Firdaus juga telah memerintahkan Tim Yustisi untuk memotong bando tersebut. Tidak hanya bando di Jalan Nangka saja, melainkan seluruh bando di Pekanbaru, berdiri dan dibangun secara ilegal alias tak resmi.
Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru, Rudi mengatakan, pelarangan itu sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-bagian jalan.
Pada Pasal 18 berbunyi, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. "Makanya Pemko tidak lagi mengeluarkan izin untuk bando," jelas Rudi.
Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hanya mengeluarkan izin bangunannya saja, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tiang reklame. Sedangkan untuk izin tayang reklame ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), karena terkait pajak reklame.
ADVERTISEMENT
"Untuk bando yang berdiri itu sudah lama, mungkin bisa cek ke Bapenda, karena PTSP tidak mengeluarkan izinnya," pungkasnya.
Laporan: LARAS OLIVIA