Tersangka KPK, Bupati Bengkalis Ditabalkan Gelar Adat Melayu Riau

Konten Media Partner
20 Januari 2020 0:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BUPATI Bengkalis, Amril Mukminin, dan istri, Kasmarni, dengan pengumuman akan ditabalkan gelar adat kepada keduanya oleh LAMR Bengkalis, Senin, 20 Januari 2020.
zoom-in-whitePerbesar
BUPATI Bengkalis, Amril Mukminin, dan istri, Kasmarni, dengan pengumuman akan ditabalkan gelar adat kepada keduanya oleh LAMR Bengkalis, Senin, 20 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghalangi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, menerima penabalan gelar adat Melayu Datuk Sri Setia Amanah Junjungan.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya dirinya semata, istrinya, Kasmarni, juga diberikan gelar adat sebagai Datin Sri Junjungan. Kedua gelar tersebut akan dilewakan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bengkalis, Senin, 20 Januari 2020 mendatang.
"Entah berawal sejak kapan (wallahu a'lam), tampaknya sudah menjadi tradisi, tapi belum dapat dikategorikan sebagai adat dan/atau hukum adat," kata Tokoh Masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus, SH, MH, Minggu, (19/1).
Menurut pendiri dan pengurus Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) ini, seharusnya LAMR Bengkalis tidak memberi gelar adat kepada kepala daerah yang sudah jelas-jelas berstatus tersangka korupsi oleh KPK.
"Jika hal seperti itu tetap dilakukan, maka berarti LAMR Bengkalis menghormati dan menghargai para "perampok/penjarah uang rakyat," kata Azlaini dengan geramnya.
ADVERTISEMENT
Walau Amril masih berstatus tersangka, tutur anggota Komisi III DPR RI 2004-2009 ini, namun hingga kini dalam praktiknya KPK tidak pernah men-SP3-kan kasus ditanganinya.
Selama ini, tuturnya, seseorang berstatus tersangka korupsi yang ditetapkan KPK, sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti yang kuat.
"LAMR Bengkalis sebagai penegak, pengawal marwah Melayu, seharusnya membatalkan rencana pemberian gelar adat "Datuk Seri Setia Amanah" kepada Bupati Bengkalis Amiril Mukminin. Kalau LAMR Bengkalis masih punya marwah, masih paham dan menta'ati adat serta nilai alur dan patut sebagai landasan hidup orang Melayu," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Harian LAMR Bengkalis, Datok H Sofian Said, saat dikonfirmasi menyebutkan, gelar dimaksud memang diperuntukan kepada siapa pun kepala daerah di Bengkalis.
Selain itu, pemberian tersebut sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LAMR Bengkalis.
ADVERTISEMENT
"Dalam memberikan gelar ini, LAMR Bengkalis wajib memberikan dan Beliau (Bupati) berhak menerimanya," kata Datok H Sofian Said.
Mengenai status tersangka Bupati Amril Mukminin gara-gara terima suap dalam kasus pengerjaan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih 2013-2015, LAMR Bengkalis tak masuk ke sana.
"Kita hanya masuk ke ranah adat dalam pemberian gelar ini. Kalau soal kasus hukum menjeratnya (Bupati), silakan tanyakan ke penegak hukum," kata Sofian Said.
Sofian Said membenarkan gelar adat juga diberikan kepada istri Bupati, Kasmarni Amril. Apalagi, Kasmarni digadang-gadang sebagai Calon Bupati Bengkalis lima tahun mendatang.
"Bukan urusan kita ke ranah politik maupun hukum. Memang tahun ini tahun politik, mungkin dikait kaitkan dengan politik. Kalau masyarakat menilai demikian, silahkan saja berpikir demikian," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Pemberian gelar adat ini, rencana akan dihadiri langsung Ketua LAMR Provinsi Riau dan LAMR Kabupaten Kota se-Riau.
Terima Suap Sebelum dan Saat jabat
KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus suap proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multi years) merupakan salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis untuk tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Setelah menjadi Bupati Bengkalis, rentang Juni dan Juli 2017, diduga Amril telah menerima Rp 3,1 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari pihak PT CGA.
ADVERTISEMENT
Penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri -Sei Pakning multi years tahun 2017 2019.
Sehingga, total Amril diduga menerima uang sekitar Rp 5,6 miliar, baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.