Tim Harimau Kampar Polda Riau Tembak Mati Kurir Sabu 20 Kg

Konten Media Partner
9 November 2020 17:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SEORANG kurir narkoba dengan barang bukti 20 Kg sabu saat ditangkap Tim Harimau Kampar Polda Riau.
zoom-in-whitePerbesar
SEORANG kurir narkoba dengan barang bukti 20 Kg sabu saat ditangkap Tim Harimau Kampar Polda Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Tim Pemburu Bandar Narkoba yang dibentuk Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Tim Harimau Kampar, meringkus dua kurir narkotika jenis 20 kilogram (Kg) sabu.
ADVERTISEMENT
Tim Harimau Kampar mendapat informasi dari masyarakat, akan ada sabu dari Malaysia masuk ke Kota Dumai dari Pulau Rupat, Bengkalis, untuk dibawa menuju Pekanbaru.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Harimau Kampar lakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil minibus berisi dua orang di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Merasa dibuntuti, dua kurir sabu ini berusaha kabur saat diadang anggota Polisi Tim Harimau Kampar.
Tak mau kecolongan dan kehilangan buruan, Tim kemudian lakukan tindakan tegas terukur.
Hasilnya, pelaku bernama Hendra mengalami luka tembak. Saat dibawa menuju rumah sakit untuk menjalani pengobatab, pelaku meninggal dunia.
Selain pelaku bernama Hendra, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, Syamsul Bahri dan Simson Siahaan.
Dari hasil penggeledahan terhadap mobil pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu 20 kilogram.
ADVERTISEMENT
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan, pelaku atas nama Hendra berusaha menerobos adangan mobil polisi.
“Kita lakulan tindakan tegas, karena pelaku berusaha membahayakan petugas dengan menabrakkan mobil dikendarai ke arah petugas,” kata Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Kaplda menjelaskan, seorang pengendali turut diamankan di Lapas Pekanbaru.
Perannya mengendalikan peredaran narkoba sabu dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
“Pelaku Syaharudin Efendi sebagai pengendali di Lapas (Kelas IIA) Gobah, Pekanbaru, tadi malam meninggal dunia karena muntah darah dan sakit ia derita,” kata Irjen Pol Agung.
Selain, barang bukti 20 kilogram sabu, petugas juga amankan satu unit mobil Avanza warna hitam, satu unit toyota Yaris, serta tiga unit handphone.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pas 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Laporan: RAHMADI DWI