TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minyak Kelapa Sawit dari Dumai Menuju Malaysia

Konten Media Partner
13 April 2022 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PANGLIMA Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, saat menginterogasi ABK kapal tongkang yang menyelundupkan minyak sawit dari Dumai menuju Johor, Malaysia.
zoom-in-whitePerbesar
PANGLIMA Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, saat menginterogasi ABK kapal tongkang yang menyelundupkan minyak sawit dari Dumai menuju Johor, Malaysia.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Di saat warga Riau kesulitan memperoleh minyak goreng, justru penyelundupan Palm Acid Oil (PAO) kelapa sawit dari Pelabuhan Dumai, menuju Johor, Malaysia malah terjadi.
ADVERTISEMENT
Penyelundupan PAO ke Malaysia dari Riau, provinsi terluas perkebunan kelapa sawitnya di Indonesia, dilakukan Kapal Tugboat (TB) Ever Sunrise yang menarik Kapal Tongkang (TK) Ever Carrier memuat 1.799,959 MT.
Penangkapan penyelundupan PAO ini dilakukan Koarmada I di Perairan Bengkalis, Minggu (10/4/2022). Turut diamankan 10 Orang Anak Buah Kapal (ABK) dari Kapal TB Ever Sunrise dan TK Ever Carrier.
Kapal tersebut berangkat tanpa dilengkapi dokumen sah dan sudah kedaluwarsa. Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, menceritakan KRI Sigurot-864 sedang patroli di perairan Selat Malaka mendapat informasi ada kapal berlayar angkut minyak sawit tanpa dokumen.
"KRI Sigurot-864 langsung mengejar dan berhasil menangkap kapal dimaksud di Perairan Utara Pulau Bengkalis, Riau, Minggu, 10 April 2022, sekitar pukul 14.00 WIB. Ditemukan tanda-tanda kapal berada di Perairan Utara Pulau Bengkalis, Riau," ujar Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, Rabu (13/4/2022).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan diperoleh identitas kapal TB Ever Sunrise sedang menarik tongkang TK Ever Carrier. Di dalam kapal dan tongkang ada 6 WNI dan 4 WNA.
"Beberapa dokumen tidak ada antara lain nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang dan izin bongkar muat barang khusus berbahaya. Sementara surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling Internasional telah kadaluwarsa," jelas laksmana bintang satu tersebut.
Para pelaku diduga melanggar pasal 11 ayat (4) jo pasal 59 ayat (2), pasal 44 jo pasal 219 ayat (3), pasal 134 jo 219 ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
"Ke-10 orang ABK terdiri 6 WNI, 3 WN India dan 1 WN Malaysia dibawa menuju Dumai. Selanjutnya diserahkan ke Lanal Dumai untuk proses penyelidikan lanjutan," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Laporan: DEFRI CANDRA