Tuntut Pajak Sawit dan CPO, DPRD Riau Datangi Gubernur Edy Rahmayadi

Konten Media Partner
27 November 2019 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GUBERNUR Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, saat menerima kedatangan Komisi III DPRD Riau, membahas tuntutan pajak kelapa sawit dan CPO bagi provinsi penghasil komoditas ini.
zoom-in-whitePerbesar
GUBERNUR Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, saat menerima kedatangan Komisi III DPRD Riau, membahas tuntutan pajak kelapa sawit dan CPO bagi provinsi penghasil komoditas ini.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Provinsi Riau dan Sumatera Utara (Sumut) dikenal sebagai dua provinsi dengan luasan perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga kini kedua daerah tersebut serta provinsi lainnya di Indonesia yang memiliki ratusan bahkan ribuan hektare perkebunan kelapa sawit, tak mendapat manfaat dari keberadaannya.
Komisi III DPRD Riau kemudian melakukan kunjungan ke provinsi-provinsi memiliki kebun sawit ratusan ribu bahkan jutaan hektare menyatukan kekuatan tuntut pajak dari sawit dan Crude Palm Oil (CPO).
"Kita sudah tour ke daerah penghasil sawit. Kemarin ke Kaltim, Jambi, dan sekarang Sumut, mungkin nanti ke Sumsel lagi," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari, Rabu, 27 November 2019.
Politisi Golkar ini mengatakan, DPRD Riau sudah berjumpa dengan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Tujuannya, mendesak Pemerintah Pusat untuk mendapatkan hak daerah atas minyak sawit dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH).
ADVERTISEMENT
Ditambahkan Karmila, kunjungan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya untuk mendesak pemerintah pusat agar memberikan porsi kepada daerah dari hasil kelapa sawit ini.
Dari pertemuan-pertemuan ini, Karmila mendapatkan berbagai masukan dari daerah lain.
Pasalnya, setiap daerah dikunjungi selalu memiliki historis berbeda dalam memperjuangkan DBH ini.
"Banyak masukan, terutama kronologis perjuangan mereka," tuturnya.
Bahkan, dari pertemuan dengan Edy Rahmayadi, diketahui belasan provinsi lain juga sudah membuat kesepakatan memperjuangkan hal ini.
Kemungkinan menunjuk Gubernur Kaltim sebagai pemimpin menuntut hak DBH dari sektor kelapa sawit dan turunannya.
"Nanti akan ada pertemuan lanjutan, kita akan bahas ke teknisnya. Tak masalah bagi kita siapa leadernya, yang penting goal kita tercapai," tuturnya.
Selama ini, pajak dari CPO disalurkan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Namun penyaluran tersebut kurang efektif dengan berbagai alasan.
ADVERTISEMENT
Jika memang nanti daerah diberi porsi pajak CPO dalam bentuk DBH, kata Karmila, akan membantu pemerintah pusat membangun daerah.
"Kenapa tidak diberikan kepercayaan penuh pada daerah untuk dapatkan pajak itu. Apalagi daerah menanggung risiko, seperti kerusakaan jalan, kebakaran hutan. Toh, pembangunan itu juga ada tranparansinya," pungkasnya.