Upah per Kg Jadi Kurir Sabu Rp 10 Juta, KH Berhasil Edarkan 52 Kg Narkoba

Konten Media Partner
18 Agustus 2021 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KH, kurir Narkoba membawa 8 Kg jenis sabu saat ekspose kasusnya di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (18/8/2021). Ia berhasil membawa sabu-sabu seberat 52 Kg dengan tiga kali bawa.
zoom-in-whitePerbesar
KH, kurir Narkoba membawa 8 Kg jenis sabu saat ekspose kasusnya di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (18/8/2021). Ia berhasil membawa sabu-sabu seberat 52 Kg dengan tiga kali bawa.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Berakhir sudah petualang KH (28), seorang kurir dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ia dibekuk Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru usai berhasil membawa sabu-sabu sebanyak 3 kali dengan berat 52 Kilogram (Kg).
ADVERTISEMENT
Saat beraksi untuk keempatkalinya, KH ditangkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru setelah sempat duel dengan anggota ketika hendak ditangkap.
Setiap kali membawa sabu-sabu, tutur Kombes Pol Pria Budi, KH diberi upah Rp 10-15 juta per Kg.
"Pelaku (KH) ditangkap usai berhasil membawa 3 kali sabu-sabu seberat 40 Kg pertama kali beraksi, kedua 5 Kg dan ketiga 7 Kg. Pas keempatkalinya bawa 8 Kg sabu kita bekuk bersangkutan," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Rabu (18/8/2021).
Selasar Riau menjumlahkan, jika 1 kg diberi upah Rp 10 juta dikalikan 52 Kg sabu-sabu, maka pelaku raup uang Rp 520 kg selama 3 kali lolos dari penangkapan.
KH, jelas Kapolresta Kombes Pol Pria Budi, dibekuk beraksi kali keempat saat menjemput 8 Kg sabu-sabu di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat (6/8/2021), sekira pukul 02.30 WIB.
KAPOLRESTA Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi.
"Saat mendapat laporan dari warga adanya transaksi narkoba di Jalan Mekar Sari, Satreskoba Polresta melakukan pengintaian di lokasi penangkapan," jelas Kombes Pria Budi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, jelas lulusan Akpol 1999 ini, saat KH mau mengambil narkoba jenis sabu 8 Kg dalam karung, anggota polisi langsung menangkap pelaku.
"Saat melakukan penangkapan, pelaku sempat berduel dengan petugas. Seorang anggota Polresta Pekanbaru mengalami cedera bagian bahu kanan," jelasnya.
Mantan Dirpam Obvit Polda Riau ini menjelaskan, barang bukti diamankan antara lain satu senjata tajam, Smartphone Android merek Samsung, serta karung digunakan membawa 8 Kg Sabu-sabu.
"Pelaku ini kita persangkaan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara," pungkasnya.
Laporan: DEFRI CANDRA/RAMADHI DWI