Usai Aniaya Anak dan Buang ke Jalan, Sang Ayah Ditetapkan Jadi Tersangka

Konten Media Partner
1 Oktober 2020 22:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DZ (35), ayah anak yang dicabut kuku kaki pakai tang lalu dibuang ke jalan disertai secarik kertas, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
zoom-in-whitePerbesar
DZ (35), ayah anak yang dicabut kuku kaki pakai tang lalu dibuang ke jalan disertai secarik kertas, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PANGKALAN KERINCI - Kepolisian sudah menetapkan DZ (35), ayah kandung RZ, bocah 8 tahun yang mengalami kekerasan fisik dengan cara mencabut kuku jari kelingking kaki kiri tangan menggunakan tang, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka DZ tersebut usai Polres Pelalawan melakukan gelar perkara, Rabu (30/9/2020).
"Sudah, pelaku merupakan ayah kandung korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah kita lakukan gelar perkara," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar, Kamis (1/10/2020).
Pelaku DZ, kata Kasat Ario, terbukti bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga menyebabkan kuku jari kelingking kaki kiri korban dicabut menggunakan tang atau benda tumpul.
Selain itu, di sekujur tubuh korban juga terdapat luka lebam akibat benda tumpul.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ternyata memang benar pelaku mencabut kuku kelingking kaki kiri korban, terus di sekujur tubuhnya banyak luka lebam," ungkap Kasat Ario.
Setelah dianiaya, korban berinisial RZ (8) juga ditelantarkan di Jalan Lintas Timur Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, tutur Kasat Ario, dari Pengakuan pelaku, motif pelaku melakukan hal tersebut kesal dan jengkel melihat korban suka mencuri barang milik tetangga dan memukuli adiknya.
"Motif pelaku kesal karena suka mengambil barang di kampung, dan suka mukuli adiknya. Bapaknya ini jengkel jadinya," jelas Kasat.
Akibat perbuatannya, pelaku DZ dikenakan pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Pasal yang dikenakan 44 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," tegas Kasat Ario.
Untuk keluarga korban, jelas AKP Ario, karena adik-adiknya masih ada lima dari enam adik-beradik, Polisi telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinsos, IKN, Perusahaan, dan para pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
Kasat menjelaskan, Untuk ibu korban dan adik-adiknya, sudah dicarikan solusi. Pasalnya, ayah korban merupakan tulang punggung keluarga tersebut.
Namun, selama dalam proses hukum, sudah banyak pihak menjamin kelangsungan hidup keluarga korban.
"Kemungkinan ibu korban akan dibantu sebagai karyawan di PT Safari Riau, tempat kediamannya saat ini. Selain itu, dari program pemerintah juga sudah dicarikan solusi bersama," tutur Kasat Ario.
Sedangkan korban, RZ sendiri, sebelumnya Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko telah mengangkatnya sebagai anak sendiri. Janji lainnya, akan memberikan anak malang itu fasilitas pendidikan dan lainnya.
"Dengan kejadian ini, mudah-mudahan ada hikmahnya, untuk saat ini anak ini saya ambil, saya didik. Terpenting saat ini memulihkan kejiwaan anak ini terlebih dahulu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Laporan: RISKI APDALLI