Usai Disetubuhi, Gadis 17 Tahun di Bengkalis Dicekoki Ekstasi hingga Overdosis

Konten Media Partner
9 Mei 2020 23:59 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
POLISI saat lakukan penyelidikan di lokasi tewasnya gadis 17 tahun usai berhubungan badan dan dicekoki ekstasi hingga over dosis dan meninggal dunia, Jumat (8/5/2020).
zoom-in-whitePerbesar
POLISI saat lakukan penyelidikan di lokasi tewasnya gadis 17 tahun usai berhubungan badan dan dicekoki ekstasi hingga over dosis dan meninggal dunia, Jumat (8/5/2020).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Seorang laki-laki paruh baya, Hsn alias San, warga Jalan Achmad Yani, Kota Bengkalis, Riau, diciduk polisi usai seorang anak di bawah umur ZK (17), tewas di sebuah hotel, Jumat (7/5/2020).
ADVERTISEMENT
Sebelum meninggal dunia, San mencekoki ZK dengan pil ekstasi sebelum akhiri dengan hubungan badan. Sayangnya, usai dicekoki pil ekstasi dan hubungan seks, ZK tiba-tiba kejang-kejang karena over dosis.
"Keterangan tersangka, memang benar dia memberikan pil ekstasi tersebut," kata Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, Sabtu (9/5/2020).
Kapolres AKBP Sigit mengatakan, San sempat pulang ke rumah saat korban sedang kejang-kejang dengan mulut berbusa.
Ketika sampai di rumahnya, pelaku mengambil obat jenis diazepam (psikotropika 2mg). Maksudnya, agar kejang-kejang ZK bisa reda dan tenang usai memakan obat tersebut.
Namun, jelas Kapolres, setelah tersangka memberikan obat tersebut, 10 menit kemudian perempuan tersebut tidak bergerak lagi.
Panik, pelaku langsung menghubungi seseorang dan datang mobil ambulans. Saat dievakuasi itulah perempuan 17 tahun tersebut diketahui sudah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Kita juga melakukan penggeledahan rumah tersangka HS dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam. Hasil tes urine (San) positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan sabu," jelas Sigit.
Selain menangkap HS, polisi juga menyita BH warna merah milik korban, seprai hotel, sisa bungkus obat, 12 butir pil belum terpakai merek diazepam, kolor warna abu milik tersangka.
"Turut kita amankan juga, minuman beralkohol draft beer warna merah putih kandungan alkohol 4,9 %. Susu Bear Brand dan beberapa bukti lainnya," pungkasnya.
AKBP Sigit mengatakan, usai digelar penyelidikan, didapatlah bukti kuat kematian anak di bawah umur di Hotel Wisata tersebut karena over dosis ekstasi.
"Tersangka Hsn alias San (51) dikenakan pasal yang diterapkan Pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Andrie.
ADVERTISEMENT
Korban ZK (17), ditemukan tewas di kamar 206 Hotel Wisata, Jumat kemarin. Saat itu korban menginap dibawa oleh San (51).
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.