Usai Perkosa Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Banten

Konten Media Partner
30 Mei 2022 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PELAKU pemerkosaan anak di bawah umur, PS, usai ditangkap di Pandeglang, Banten.
zoom-in-whitePerbesar
PELAKU pemerkosaan anak di bawah umur, PS, usai ditangkap di Pandeglang, Banten.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Pelaku pencabulan berinisal PS (40) terhadap anak di bawah umur, inisial SZ (15), warga Desa Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau akhirnya ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Pelaku perantau dari Jawa ini, usai melancarkan aksi bejatnya, langsung kabur dan melarikan diri ke kampung halamannya di Banten.
"Pelaku PS (40) diketahui berada di Kota Pandeglang Banten, dan team opsnal langsung berangkat dan berhasil menangkap tersangka, Kamis 26 Mei 2022," kata Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, Senin 30 Mei 2022.
Indra Lukman mengatakan penangkapan berawal dari laporan keluarga ke Polsek Mandau terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak yang masih di bawah umur.
"Kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan oleh pelaku PS, Rabu 1 Desember 2021 lalu, saat korban sedang berada di rumahnya," terang Indra Lukman.
Indra Lukman membeberkan, usai kejadian menimpa korban yang masih di bawah umur itu, korban pun terjadi perubahan dalam perilakunya. Korban sering termenung dan mengurung diri di dalam kamarnya.
ADVERTISEMENT
Kondisi itu, membuat orang tua korban merasa curiga dan langsung menanyakan kepada korban, prihal apa yang terjadi.
Setelah ditanya, korban mengatakan sebenarnya bahwa dirinya telah di setubuhi oleh pelaku. Dan ia juga diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan kepada orang lain.
"Penangkapan pelaku di Jawa tersebut berjalan dalam keadaan aman dan terkendali. Selanjutnya tersangka PS dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Indra Lukman.
Tambahnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Ayat (2) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 Ayat (1),Ayat (2),Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Indra Lukman juga mengimbau agar setiap orang tua betul betul mengawasi anak mereka dengan sebaik mungkin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jika terjadi tindak pidana agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk ditindak lanjuti," imbuhnya.