VCS dengan Napi Lampung, Perempuan ini Diancam dan Diperas Rp 150 Juta

Konten Media Partner
9 Februari 2021 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
IWAN Saputra (baju merah) saat dihadirkan petugas LP Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung. Ia ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau usai menerima laporan dari perempuan di Pekanbaru.
zoom-in-whitePerbesar
IWAN Saputra (baju merah) saat dihadirkan petugas LP Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung. Ia ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau usai menerima laporan dari perempuan di Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU – Seorang narapidana Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung, Iwan Saputra, dijemput anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (20/1/2021) silam.
ADVERTISEMENT
Penjemputan Iwan Saputra ini dilakukan Polda Riau karena narapidana tersebut menyebarkan video asusila melalui media sosial Facebook dengan cara mengancam dengan kerugian Rp 13 juta.
"Pelaku menjalankan aksi dengan membuat akun palsu diberi nama Herlan Pratama dengan alamat akun di Facebook https://www.facebook.com/herlan.pratama.585 menggunakan foto profil seorang anggota Polri (laki-laki)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Selasa (9/2/2021).
Selanjutnya, tutur alumni Akpol 1995 ini menjelaskan, pelaku mengajak pertemanan di Facebook kepada korban, Sri Utami.
IWAN Saputra.
Iwan lalu menghubungi Sri Utami melalui pesan Facebook Messenger untuk berkenalan hingga bertukar nomor WhatsApp.
Sudah berkenalan dan dekat, Iwan mengajak Sri untuk Video Call Sex. Saat adegan demi adegan dewasa itu sedang berjalan, pelaku merekam layar atau screenshoot layar telepon seluler digunakan.
ADVERTISEMENT
“Saat itu korban sedang melakukan aktifitas Video Call Sex serta meminta sejumlah uang kepada korban," jelas Kombes Andri.
Uang sudah ditransfer korban kepada pelaku sejumlah Rp 13 juta. Namun, jumlah tersebut dianggap masih kurang. Iwan kemudian meminta lagi hingga mencapai Rp 150 juta.
"Pukul 18.00 WIB, personil tiba di Lapas dan berkoordinasi dengan petugas Lapas, selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke dalam blok ruang tahanan. Tersangka Iwan Saputra bin Suwardi ditemukan di Blok A2 dan dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.