Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Good Governance Jadi Nyata: Alur Pelayanan Publik Kini Semakin Mudah dan Cepat
12 Agustus 2024 9:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seli Ningmas Pertiwi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Desa Kedu, 09 Agustus 2024 – Pelayan publik merupakan salah satu kewajiban negara untuk memenuhi setiap hak dan kebutuhan warga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara khusus, pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karenanya, setiap masyarakat memiliki hak untuk mengakses pelayanan publik sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, salah satu jenis pelayanan publik adalah pelayanan administratif berupa tindakan administratif yang menghasilkan dokumen resmi yang digunakan oleh publik seperti status kewarganegaraan, kepemilikan atau hak penguasaan, izin persetujuan, dan lain-lain.
Desa Kedu sebagai salah satu desa di Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung merupakan instansi penyelenggara pelayanan publik di wilayah administrtatif desa. Untuk itu, Pemerintah Desa Kedu berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik administratif dengan cepat dan tepat untuk memenuhi kebutuhan publik sehingga nantinya diperoleh kepuasan masyarakat. Maka dari itu, Seli Ningmas Pertiwi sebagai Mahasiswi Tim II KKN Universitas Diponegoro (UNDIP) tahun 2023/2024 menginisiasi penyediaan alur pelayanan publik sebagai akses keterbukaan informasi bagi masyarakat yang akan melakukan pelayanan administratif. Pelaksanaan program penyediaan alur pelayanan publik dilaksanakan di Kantor Balai Desa Kedu pada 08 Agustus 2024 yang diterima secara langsung oleh perangkat desa.
ADVERTISEMENT
Penyediaan informasi terkait alur pelayanan publik di Desa Kedu merupakan wujud nyata untuk menciptakan good governance karena masyarakat dapat mengetahui secara jelas alur pelayanan sekaligus prosedur persyaratan yang dibutuhkan dalam pelayanan adminsistratif. Alhasil, proses pelayanan publik dapat berjalan lebih transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Kabar baiknya, Pak Teguh selaku Kepala Desa mengapresiasi inisiasi program kerja yang dilakukan oleh Seli Ningmas Pertiwi dalam penyediaan informasi alur pelayanan publik yang nantinya dapat berimplikasi secara positif terhadap kepuasan masyarakat secara keseluruhan.