Hukuman Memelihara Hewan Dilindungi yang Wajib Diketahui Pencinta Satwa

Seputar Hobi
Artikel yang membahas seputar hobi seperti menggambar, memelihara tanaman, hewan peliharaan, hingga meracik kopi.
Konten dari Pengguna
15 Februari 2024 20:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukuman memelihara hewan dilindungi. Foto: A.G/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman memelihara hewan dilindungi. Foto: A.G/Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukuman memelihara hewan dilindungi rupanya tidak main-main. Pelakunya bisa dihukum kurungan hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta apabila terbukti melakukan dengan sengaja.
ADVERTISEMENT
Simak penjelasan tentang hukuman memelihara hewan dilindungi dalam ulasan berikut.

Pahami Hukuman Memelihara Hewan Dilindungi

Ilustrasi hukuman memelihara hewan dilindungi. Foto: Juan Camilo Guarin P/Unsplash
Mempunyai hewan langka yang tidak dimiliki orang lain, menjadi kebanggaan tersendiri bagi para pencinta satwa. Tidak heran jika mereka rela merogoh kocek dalam hanya demi mendapatkan hewan peliharaan langka dan unik.
Kendati demikian, pencinta satwa harus lebih selektif dalam memilih binatang peliharaan. Jangan sampai telanjur membeli hingga memelihara jenis hewan yang dilindungi.
Hal ini tak lain karena binatang tersebut memang dilarang untuk dipelihara dan akan ada sanksi bagi pihak yang melanggar, kecuali jika mengantongi izin penangkaran.
Dilansir dari laman ksdae.menlhk.go.id. berikut beberapa hukuman memelihara hewan dilindungi:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam dan Ekosistemnya

Dalam pasal 21 ayat 2, disebutkan bila tiap orang dilarang menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, memelihara, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi. Entah itu dalam kondisi hidup maupun mati.
ADVERTISEMENT
Bagi pihak yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, dapat dipidana penjara sampai dengan lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu, pihak yang lalai dalam melakukan pelanggaran, akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp50 juta.

2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar

Bila seseorang atau suatu badan mendapatkan izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam maka penangkaran satwa liar dapat dilakukan.
Untuk mengantongi izin ini tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti hewan tidak boleh berasal dari alam, tetapi dari penangkaran dan masuk kategori F2 atau dengan kata lain cucu dari generasi pertama yang bisa diperjualbelikan atau dipelihara.
Penangkaran merupakan upaya perbanyakan lewat pengembangbiakan serta pembesaran satwa liar dan tumbuhan dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis.
ADVERTISEMENT
Salah satu tujuan penangkaran adalah memperoleh spesimen satwa liar maupun tumbuhan dengan jumlah, kemurnian jenis, kualitas, dan keanekaragaman genetik yang terjamin guna kepentingan pemanfaatan sehingga tekanan langsung pada populasi alam bisa dikurangi.
Itulah hukuman memelihara hewan dilindungi yang patut dipahami. Dengan demikian, pencinta satwa pun bakal lebih berhati-hati dalam memilih hewan peliharaan. (DN)