Sanksi Memelihara Burung Dilindungi yang Harus Dipahami

Seputar Hobi
Artikel yang membahas seputar hobi seperti menggambar, memelihara tanaman, hewan peliharaan, hingga meracik kopi.
Konten dari Pengguna
15 Februari 2024 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sanksi memelihara burung dilindungi. Foto: Siddhant Kumar/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sanksi memelihara burung dilindungi. Foto: Siddhant Kumar/Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sanksi memelihara burung dilindungi sama dengan hewan langka lainnya. Mulai dari kurungan penjara selama lima tahun hingga denda ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Mari simak penjelasan tentang sanksi memelihara burung dilindungi lewat ulasan ini.

Sanksi Memelihara Burung Dilindungi yang Perlu Diketahui

Ilustrasi sanksi memelihara burung dilindungi. Foto: Lenstraveriel/Unsplash
Burung merupakan salah satu hewan peliharaan favorit berbagai kalangan. Terdapat bermacam jenis burung yang cocok dipelihara. Sebut saja, burung merpati, cucak rowo, kutilang, pipit, dan sebagainya. Di antara berbagai spesies burung yang ada di alam, sebagian termasuk burung yang dilindungi.
Perlu diketahui bahwa ada hukuman memelihara burung dilindungi yang harus dipahami. Ini berlaku pula untuk hewan lainnya yang termasuk kategori dilindungi.
Satwa-satwa tersebut dilarang untuk dipelihara hingga diperjualbelikan. Inilah sanksi yang akan diterima apabila tetap memelihara burung dilindungi seperti dilansir ksdae.menlhk.go.id.

1. Larangan Memelihara Burung Dilindungi

Larangan memelihara burung atau satwa dilindungi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Di sini dijelaskan mengenai kategori satwa serta tumbuhan yang tidak dilindung dan yang dilindungi atau termasuk langka.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 21 ayat 2 dikatakan bahwa tiap orang dilarang untuk menangkap, memiliki, menyimpan, membunuh, dan memperniagakan satwa dilindungi. Baik itu dalam kondisi hidup atau mati.

2. Sanksi Jika Melanggar

Bila ada pihak yang melanggar atau tetap memelihara burung dan satwa dilindungi lainnya secara sengaja, maka terdapat sanksi atau hukuman yang mengancam.
Seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, bila melanggar akan memperoleh sanksi pidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Namun, apakah benar-benar dilarang memelihara atau memperjualbelikan hewan langka? Sebetulnya memelihara hewan langka, termasuk burung diperbolehkan asal memenuhi syarat-syarat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Syarat tersebut antara lain hewan langka harus diperoleh dari penangkaran, bukan dari alam; hewan yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran termasuk kategori F2 (hewan generasi ketiga atau cucu generasi pertama); dan bukan termasuk kategori Appendix 1 atau jumlahnya di alam liar kurang dari 800 ekor (misalnya, badak bercula satu, orang utan, atau anoa).
ADVERTISEMENT
Demikian sanksi memelihara burung dilindungi yang penting untuk dipahami, khususnya oleh para pencinta burung. Jika sudah mengetahui aturan dan sanksi, tentu pemilik akan lebih berhati-hati dalam memilih burung peliharaan. (DN)