Konten dari Pengguna
Dasar Hukum Hubungan Presiden dengan DPR dalam Fungsi Legislatif
11 Januari 2026 22:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Dasar Hukum Hubungan Presiden dengan DPR dalam Fungsi Legislatif
Seperti apa Dasar Hukum Hubungan Presiden dengan DPR dalam Fungsi Legislatif? Simak selengkapnya dalam artikel berikut iniSeputar Hukum
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, hubungan presiden dengan DPR dalam fungsi legislatif memegang peran penting dalam proses pembentukan undang-undang. Keduanya memiliki kedudukan yang setara dalam menetapkan kebijakan hukum nasional. Agar proses legislasi berjalan efektif, kerja sama antara presiden dan DPR harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum Hubungan Presiden dan DPR dalam Fungsi Legislatif
Hubungan presiden dengan DPR dalam fungsi legislatif diatur jelas dalam konstitusi. Menurut penjelasan dalam Hubungan Presiden dan DPR karya Saldi Isra, dalam teori hukum tatanegara, pola hubungan lembaga legislatif dan lembaga eksekutif berada dalam desain separation of power. Oleh karena itu dibutuhkan konstitusi yang jelas menegaskan peran keduanya dalam pembuatan undang-undang.
Pasal-Pasal Terkait dalam UUD 1945
Hubungan ini berpusat pada Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 20 UUD NRI 1945. Pasca-amandemen, Pasal 20 Ayat (1) menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU, namun setiap RUU wajib dibahas dan disetujui bersama oleh Presiden (Pasal 20 Ayat 2). Hal ini menciptakan mekanisme saling mengunci demi menjaga kualitas regulasi.
ADVERTISEMENT
Landasan Hukum Formal Kerja Sama Presiden dan DPR
Kerja sama presiden dan DPR memiliki landasan formal yang kuat. Seluruh proses legislasi didasarkan pada prinsip checks and balances, sehingga tidak ada satu lembaga pun yang mendominasi dalam proses pembentukan undang-undang.
Mekanisme Pembentukan Undang-Undang oleh Presiden dan DPR
Proses pembentukan undang-undang membutuhkan sinergi antara presiden dan DPR. Setiap tahapan, mulai dari pengajuan hingga pembahasan, melibatkan kedua lembaga ini secara aktif.
Proses Pengajuan RUU oleh Presiden dan DPR
Baik presiden maupun DPR memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU). Hak ini memastikan bahwa agenda legislasi tidak hanya berasal dari satu pihak saja, melainkan bisa diinisiasi kedua lembaga.
Tahapan Pembahasan dan Persetujuan
Persetujuan bersama adalah syarat mutlak. Menariknya, jika Presiden tidak menandatangani RUU yang telah disetujui bersama dalam waktu 30 hari, berdasarkan Pasal 20 Ayat (5), RUU tersebut tetap sah menjadi undang-undang. Aturan ini memastikan bahwa proses legislasi tidak terhambat oleh hambatan administratif di tingkat eksekutif.
ADVERTISEMENT
Dinamika dan Tantangan dalam Hubungan Presiden dan DPR
Hubungan presiden dengan DPR dalam fungsi legislatif kerap menghadapi dinamika politik. Terkadang, perbedaan kepentingan dapat memunculkan tantangan tersendiri dalam proses legislasi.
Potensi Konflik dan Penyebabnya
Konflik biasanya muncul akibat perbedaan pandangan politik, kepentingan partai, atau interpretasi terhadap aturan perundangan. Hal ini bisa memperlambat proses legislasi jika tidak dikelola dengan baik.
Upaya Sinergi dalam Fungsi Legislasi
Meski ada tantangan, upaya sinergi selalu dilakukan melalui dialog, negosiasi, dan mekanisme formal yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan demi terciptanya undang-undang yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan
Hubungan presiden dengan DPR dalam fungsi legislatif menjadi inti dari proses pembentukan hukum di Indonesia. Keterlibatan kedua lembaga ini diatur secara tegas dalam UUD 1945 dan didukung mekanisme kerja sama formal. Walau sering diwarnai dinamika politik, sinergi tetap dibutuhkan agar sistem legislasi berjalan efektif dan demokratis.
ADVERTISEMENT
(Review by Agi SH MHKes)
