news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ketua Setara Institute: Tuduhan Rizieq Shihab Tidak Berdasar

Konten dari Pengguna
9 November 2018 13:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SETARA Institute tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Habib Rizieq. (Foto: Desain: kumparan/Nunki Pangaribuan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Habib Rizieq. (Foto: Desain: kumparan/Nunki Pangaribuan)
ADVERTISEMENT
1. Tuduhan Rizieq Shihab (RS) atas rekayasa kasus pengibaran bendera di Arab Saudi oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI), tidaklah berdasar dan hanya menunjukkan upaya dirinya menjadi tokoh yang ingin diperhitungkan dalam konstelasi politik Indonesia. Cara ini juga merupakan upaya melanggengkan pengaruh kepada para pengikutnya, sehingga tetap berada dalam satu barisan dan imamah terhadap RS, yang ujungnya adalah untuk kepentingan politik praktis dalam Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
2. Perlu diketahui, bahwa semua otoritas negara Arab Saudi sebagai negara yang berdaulat tentu tidak mungkin ada campur tangan dari negara lain. Jadi, masalah adanya bendera hitam di kediaman RS di Arab Saudi tidak perlu ditanggapi berlebihan oleh pemerintah dan unsur aparat keamanan. Dugaan, kecurigaan serta tudingan pengikut RS sebagai perbuatan dari unsur aparat Negara RI, seperti BIN, di samping tidak logis, juga hanya fantasi, ilusi dan dugaan kuat merupakan bentuk politisasi sebagai seolah-olah korban.
3. Adalah benar setiap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri harus dilindungi Pemerintah RI, tidak terkecuali RS. Namun, mesti terus diingat bahwa status RS adalah pelarian/buron dari beberapa kasus yang melilitnya di Indonesia, termasuk chatting porno yang diduga melibatkan dirinya. RS memilih menghindar menghadapi hukum di tanah air, tetapi tetap mencoba bermain politik di negara orang yang konsekuensinya juga kerap mesti berhadapan dengan hukum di negara tersebut.
ADVERTISEMENT
4. Upaya dan bantuan yang telah dilakukan oleh Perwakilan Pemerintah RI di Arab Saudi sudah jauh lebih dari cukup kepada RS sebagai WNI yang ada di luar negeri, yang justru menghindar dari proses hukum di Indonesia.