Negara Harus Jamin Pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Lewat UU Karantina Kesehatan

Konten dari Pengguna
1 April 2020 23:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SETARA Institute tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Isolasi di Rumah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Isolasi di Rumah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
1. Rencana Presiden Jokowi untuk menerapkan pembatasan sosial (physical distancing) yang disertai dengan kebijakan darurat sipil dalam menghadapi wabah COVID-19 mencerminkan watak pemerintah yang ingin menggunakan jalan pintas dalam mengatasi wabah COVID-19 tanpa memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga negara melalui Perppu No. 23/1959 tentang Keadaan Bahaya, karena Perppu tersebut tidak mengatur kewajiban pemerintah terkait pemenuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
2. Pemberlakuan Perppu 23/1959 dalam mengatasi COVID-19 tersebut justru tidak relevan, karena tidak memenuhi prasyarat yang diatur pada Pasal 1 UU tersebut, seperti keterancaman oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa, kemudian timbul perang atau bahaya perang. Perppu ini justru berpotensi mengarah kepada otoritarianisme, karena hanya mengatur hak Penguasa Darurat Sipil pada Pasal 17, seperti mengetahui semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telpon atau radio.
3. Dalam penanganan penyebaran COVID-19 yang kian masif, Presiden Jokowi seharusnya mengacu kepada UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang notabene ditandatanganinya. Melalui UU ini, pemerintah tidak hanya berupaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat, tetapi juga bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat melalui pemenuhan hak warga negara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina (Pasal 4), pemenuhan kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah (Pasal 52), dan kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit (Pasal 58).
ADVERTISEMENT
4. Kompleksitas penanganan COVID-19 ini jangan sampai dilakukan dengan cara atau jalan yang pintas, salah satunya dengan pendekatan keamanan atau bahkan militeristik. Subjek atas keamanan adalah manusia atau warga negara, sehingga pemerintah harus hadir untuk memastikan rasa aman warganya, salah satunya dengan melaksanakan kewajiban untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara.
Narahubung:
Ikhsan Yosarie, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, 0822 8638 929.
Ismail Hasani, Direktur Eksekutif SETARA Institute dan Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 0812 1393 1116