Analisa Penerapan Program Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Beji, Depok

Shabila Salsabil M F
Universitas Negeri Jakarta Mahasiswa-Sosiologi
Konten dari Pengguna
19 Mei 2022 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shabila Salsabil M F tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Shabila Salsabil M F
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Shabila Salsabil M F
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki harapan agar seluruh keluarga di Indonesia menempati tempat tinggal yang layak sehat, aman dan legal. Namun, pada kenyataannya banyak masyarakat tidak mampu menjangkau rumah atau kaveling yang legal, sehat, dan memenuhi syarat. Hal inilah yang menyebabkan tumbuh dan berkembangnya rumah-rumah tidak layak huni (RTLH). RTLH adalah kondisi kebalikan dari rumah layak huni, yaitu rumah yang tidak memenuhi persyaratan rumah layak huni di mana konstruksi bangunan tidak andal, luas bangunan tidak sesuai standar per orang dan tidak menyehatkan serta membahayakan bagi penghuninya (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2016).
ADVERTISEMENT
Seperti halnya sebagian masyarakat di RT 03 RW 11 kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji yang rata-rata bermata pencaharian sebagai buruh dan pekerja lepas. Mereka memiliki penghasilan tidak menentu, upah yang didapatkan kurang cukup atau pas-pasan untuk digunakan dalam membangun rumah mereka. Ketua RT 03 menyatakan bahwa "Rata-rata pekerjaan masyarakat yaitu kuli bangunan, sekarang upah untuk kuli bangunan Rp 150.000 per hari, kalau bekerja enam hari totalnya Rp 900.000. Namun, pekerja kuli bangunan tidak setiap bulan ada panggilan kerja atau proyek untuk membangun bangunan. Kalau ada proyek memang lumayan penghasilannya, tetapi kalau kebetulan sedang menganggur maka mereka tidak ada pemasukan."
Dengan pendapatan yang tidak menentu itu mereka akhirnya membangun rumah dengan menekan pengeluaran seminimal mungkin, akibatnya rumah yang dihasilkan belum memenuhi kriteria rumah layak huni. Dampak yang akan ditimbulkan dari rumah tidak layak huni meliputi dampak sosial dan ekonomi. Dampak sosial rumah tidak layak huni menyebabkan penghuni rumah tidak produktif. Dari dampak sosial tersebut memberikan dampak bagi ekonomi yaitu karena kurang produktif maka penghuni RTLH pendapatannya relatif kecil sehingga mereka akan terjebak dalam lingkaran “setan” kemiskinan yang berkepanjangan. Oleh karena itu Kementerian PUPR membuat program rehabilitasi RTLH untuk mengatasi permasalahan rumah tidak layak huni serta mencegah dampaknya.
Foto: Shabila Salsabil Muhammad Faisal
Program rehabilitasi RTLH merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran atau perbaikan rumah tidak layak huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. Untuk dana yang diberikan dalam program ini yaitu antara Rp 18-20 juta. Dengan alokasi Rp 5 juta untuk membayar upah pekerja (kuli) bangunan dan sisanya untuk membayar bahan bangunan. Adanya program RTLH tersebut, dapat membantu masyarakat mengatasi kerusakan atau ketidaklayakan rumah tempat tinggal mereka. Namun, dari studi lapangan yang telah kelompok kami lakukan, ternyata masih terdapat kendala-kendala dalam program RTLH ini, yaitu diantaranya: 1) Proses pengajuan penerima bantuan memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu sekitar 12 bulan. 2) Alokasi dana yang kurang, khususnya untuk pembiayaan tukang bangunan. 3) Keinginan lebih dari penerima bantuan yang tak sesuai dengan kerusakan rumah. 4) Kurang efektif dalam mensejahterakan masyarakat karena masyarakat merasa terbebani dengan bantuan dana yang kurang sehingga program tidak terselesaikan atau terhenti di tengah jalan. Oleh karena itu, kelompok kami membuat program perbaikan dan pembenahan program RTLH yang kami beri nama "3P-RTLH".
ADVERTISEMENT
Dalam program yang kami canangkan ini yaitu 3P-RTLH, Pemerintah Kota Depok minimal melakukan verifikasi data penerima bantuan program minimal 6 bulan dari proses pengajuan. Hal tersebut bertujuan agar waktu perbaikan dapat lebih cepat sehingga meminimalisir kerusakan rumah warga yang lebih parah. Selain itu perbedaan program ini dari program sebelumnya terletak pada rencana anggaran dana, jika anggaran dana pada program sebelumnya masih belum mencukupi untuk perbaikan khususnya pada upah pekerja bangunan, maka pada program ini dibuat rencana anggaran dana dengan menambah anggaran dana menjadi Rp. 25.500.000 tentunya menyesuaikan kebutuhan bahan bangunan dan upah minimum pekerja bangunan. Adapun program dikatakan berhasil jika memenuhi indikator keberhasilan yaitu target penerima bantuan 5 KK/tahun, ketepatan waktu dalam proses pembangunan rumah yaitu selama 14 hari, tidak ada lagi kasus dalam proses perbaikan rumah terhenti di tengah jalan karena kekurangan biaya operasional dan keluarga penerima manfaat merasa puas dengan hasil perbaikan yang diperoleh.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik Kota Depok (2022). Kota Depok Dalam Angka 2022. Depok
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2018). Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni.
Direktorat Jenderal Perumahan. Data Rumah Tidak Layak Huni.
Peraturan Wali Kota. (2018). Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Layanan Informasi Kelurahan Tanah Baru.