HAMBATAN DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE

Konten dari Pengguna
28 Mei 2018 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shafiya Elsakina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum berbicara mengenai hambatan dalam mewujudkan good governance, kita harus tau dulu apa itu good governance. Good governance adalah suatu penyelenggaraan menegemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efesien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrative, menjalankan disiplin anggaran serta menciptakan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
ADVERTISEMENT
Dewasa ini dinegara kita rakyat selalu berobsesi agar dapat terselenggaranya good governance yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efficient, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Efektif artinya penyelenggaraan tepat sasaran sesuai dengan perencanaan strategi yang ditetapkan. Efficient artinya penyelenggaraan dilakukan secara hemat berdaya guna dan berhasil. Transparan artinya segala kebijakan yang dilakukan Negara itu adalah terbuka, semua orang dapat melakukan pengawasan secara langsung sehingga semua orang dapat memberikan penilaian kinerjanya. Akuntabel artinya penyelenggaraan pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan yang ditetapkan, serta mempertanggung jawabkan kinerjanya kepada seluruh warga Negara pada setiap akir tahun penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut saya hampir dari semua faktor belum dapat dilaksanakan oleh pejabat sector public dari segi efektivitas kinerja, dapat dilihat bangunan-bangunan dibuat banyak yang terbengkalai dalam arti tidak dapat di manfaatkan, karena memang belum waktunya dibutuhkan, rehabilitasi jalan dilakukan setiap tahun karena hasil rehabilitasi ternyata hanya mempunyai daya tahan paling lama empat bulan, halini menunjukan kualitas bangunan fisik tidak memadai. Apakah memang dana terbatas atau bestes yang dibuat tidak sesuai dengan yang seharusnya.
ADVERTISEMENT
Dari kacamata akutansi keuangan secara tehnis ternyata ada tiga permasalahan utama yang menyebabkan good governance itu masih jauh dari kenyataan.
1. Tidak adanya system akutansi yang handal yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pencatatan atau pelaporan, menyebabkan lemahnya intern pada pemerintah daerah.
2. Terbatasnya personil di daerah yang berlatar belakang pendidikan akutansi, selain itu juga sedikit sarjana akutansi yang qualified yang tertarik untuk mengembangkan profesinya dipemerintahan daerah karena konpensasi yang rendah yang ditawarkan pada mereka.
3. Belum adanya standar akutaansi keuangan sector publik yang baku, hal ini penting untuk acuan pembuatan laporan keuangan sebagai mekanisme pengendalian.
Proses transparasi masih sulit dilaksanakan oleh karena didalam pertanggung jawaban keuangan secara kasat mata tidak dapat ditampilkan, banyaknya pertanggung jawaban yang direkayasa dikarenakan pengeluaran-pengeluaran fiktif dan ini tentu sukar bagi pejabat public untuk mempertanggung jawabkan secara transparasi. Oleh karena itu laporan pertanggung jawaban pemerintah penuh dengan trik-trik perekayasaan, tergantung bagaimana si pejabat public itu berdiplomasi dengan anggota legislative atau bagaimana mereka bernegoisasi.
ADVERTISEMENT
Sehingga mewujudkan pemerintah yang bersih tidak kunjung tercapai, bagaimana pemerintah akan berwibawa. Disektor kemasyarakatan menjadi catatan buat kita terjadi penistaan agama yang terjadi baru-baru ini, serta terjadinya tindakan yang anarkis dari penistaan agama itu, inipun termasuk betapa sulitnya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang good governance.
Banyaknya kasus penyerobotan lahan oleh pihak pengembang melalui perizinan yang dikeluarkan pejabat public tanpa mempertimbangkan hak-hak rakyat semestinya, yang mana sekaligus merambat pada pelanggaran hak asasi manusia. Sebaliknya juga banyaknya terjadi penyerobotan lahan dan perambahan lahan oleh rakyat yang sebenarnya karena llemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pejabat public terkait.