Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi, Peran Zakat Menjadi Solusi

Shindy Sheptianingsih
Mahasiswa Semester 4, Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
1 Desember 2021 21:29 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shindy Sheptianingsih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : https://www.freepik.com/premium-vector/business-hand-donation-zakat-concept-moslem-islam-count-counting-money_4683174.htm
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://www.freepik.com/premium-vector/business-hand-donation-zakat-concept-moslem-islam-count-counting-money_4683174.htm
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 menjadikan seluruh aktifitas terhenti, termasuk aktifitas ekonomi. Dampak dari COVID-19 ini membuat banyak karyawan yang dipecat, para pengusaha mikro harus gulung tikar, para pemberi jasa transportasi online dan offline harus menahan derita karena tidak ada yang mengorder jasanya. Hal ini, dikarenakan pemerintah membuat berbagai kebijakan untuk menghentikan rantai penyebaran virus COVID-19, sehingga perlu adanya perhatian dari semua pihak baik pemerintah maupun swasta terutama lembaga-lembaga sosial agar ambil bagian dalam penanganan masalah yang timbul karena adanya pandemi COVID-19 ini.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (MENKEU) Sri Mulyani Indrawati berharap pemulihan ekonomi nasional tumbuh sebesar 5 persen . Namun, pertumbuhan ekonomi tersebut tergantung pada pengendalian masalah COVID-19 melalui vaksin dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. beliau juga menyatakan bahwa,
kondisi seluruh negara di dunia sedang mengalami krisis ekonomi dan kondisi ini merupakan kondisi terburuk selama 300 tahun terakhir.
Melihat kondisi seperti ini timbul lah sebuah pertanyaan,
Bagaimana peran kita sebagai seorang muslim dalam memulihkan ekonomi di Indonesia akibat pandemi?
Sebagai seorang muslim yang taat pada perintah Allah, kita dianjurkan untuk peduli dan saling mengasihi bagi sesama manusia melalui perintah zakat, dengan mengasihi dan menyayangi dalam bentuk kedermawanan harta yang kita miliki. Zakat itu sendiri bagian dari instrumen ekonomi islam, zakat bukan hanya sekedar dimensi ibadah saja mencakup dimensi sosial dan ekonomi karena dengan adanya zakat bisa mengurangi ketimpangan harta atau kekayaan melalui pendistribusian harta dari muzaki kepada mustahik, apalagi bentuk pendistribusiannya berupa zakat produktif untuk bantuan modal usaha.
ADVERTISEMENT
Adiwarman A. Karim menjelaskan bahwa, zakat adalah rukun ketiga yang mengajarkan untuk membatasi harta yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk dikeluarkan kepada yang berhak menerima. Tujuan inti dari pendistribusian dan pemberdayan zakat untuk mengangkat kelompok menengah ke bawah keluar dari kemiskinan, memperbaiki kualitas hidup dan merubah dari status kalangan bawah ke kalangan menengah bahkan atas.
Berdasarkan Statistik Zakat Nasional Tahun 2018 pengumpulan Zakat di Indonesia pada rentang kurun waktu tahun 2002-2018 mencapai rerata 34,82 persen, sementara pertumbuhan PDB di Indonesia pada rentang kurun waktu yang sama mencapai rerata 5,38 persen. Pada tahun 2018 tercatat Zakat yang dikumpulkan mencapai Rp 8,1 triliun yang sebagian besarnya dihimpun dari zakat penghasilan sebesar 40,68 persen. Memang jika dibandingkan dengan potensi zakat sebesar Rp 233,8 triliun, maka realisasinya pengumpulan masih sangat kecil yakni sekitar 3,4 persen.
ADVERTISEMENT
Tidak dapat dipungkiri di indonesia zakat sudah menjadikan salah satu stimulus untuk mengurangi tingkat kemiskinan, hal tersebut diperkuat dengan ditetapkannya UU No. 23 tahun 1999 yang menjadikan permulaan bagi bank Indonesia yaitu menjalankan kebijakan ganda. Kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan konvensional dan syariah.
Menurut pandangan saya, bahwa peran zakat dalam pertumbuhan ekonomi secara mikro maupun makro cukup baik meski dalam realisasinya masih sangat kecil. Pada akhirnya jika program dari zakat dapat terlaksana untuk semua masyarakat, maka diharapkan mampu meningkatkan demand dan supply untuk membantu dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat adanya COVID-19. Selain itu, kedepannya diharapkan jumlah muzaki serta masyarakat yang melek akan literasi ziswaf meningkat dengan begitu tujuan pemulihan ekonomi pun akan tercapai dengan berkurangnya jumlah masyarakat miskin.
ADVERTISEMENT