Hukuman 20 Tahun Penjara, Apakah Akan Membuat Pelaku Kekerasan Seksual Jera?

Shipani Khoirun Nisa
Mahasiswa semester 3 program studi Ilmu Komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang
Konten dari Pengguna
17 Desember 2021 15:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shipani Khoirun Nisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar oleh ibrahim dari pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Gambar oleh ibrahim dari pixabay
ADVERTISEMENT
Kasus yang kita semua ketahui, mendengar dan membaca berita mengenai pemerkosaan terhadap 12 santriwati di bawah umur oleh guru boarding school yaitu Herry Wirawan. Boarding school tersebut terletak di Bandung yang dipergunakan pelaku untuk melakukan hal keji tersebut. Faktanya sudah dari tahun 2016 pelaku melakukan hal keji tersebut dengan alasan atau statement murid harus patuh terhadap guru. Pelaku melakuan aksi kejinya saat korban sedang haid bahkan korban sampai hamil hingga melahirkan. Terungkapnya kasus ini karena salah satu dari santriwati berani angkat bicara dan melaporkan hal keji ini.
ADVERTISEMENT
Pelaku melakukan hal keji ini lantaran nafsu yang tidak tertahankan. Pada akhirnya pelaku dijatuhkan hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana pelaku melakukan hal keji tersebut dengan muridnya sendiri bahkan di lingkungan yang dinilai baik oleh masyarakat. Saat saya sekolah dahulu guru saya bilang bahwa guru adalah orang tua kedua bagi para muridnya tetapi apakah dengan kejadian seperti ini pantas dijadikan sebagai orang tua bagi para murid?.
Saya pesantren selama 3 tahun tidak pernah ada kejadian seperti ini, mungkin kalian bingung apa persamaan dari pesantren dan boarding school. Pesantren merupakan tempat untuk membentuk manusia yang berakhlak. Di mana santri-santri tersebut bisa belajar tanpa adanya batas waktu. Oleh karena itu, boarding school disebut juga dengan sekolah berasrama yang di mana peserta didik dan juga para guru dan pengelola sekolah tinggal di asrama yang berada dalam lingkungan sekolah dalam kurun waktu tertentu. Awal-awal saya belajar di pesantren sangat terasa asing karena sangat berbeda dengan pembelajaran sekolah pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Hal yang paling diutamakan yaitu akhlak yang baik dan benar, pengucapan yang sopan dan santun serta juga belajar agama seperti membaca Al-Qur'an, menghafal dan memahaminya. Dari pembelajaran di pesantren dengan boarding school cukup sama. Kegiatan sehari-hari pun kami lakukan bersama seperti membersihkan asrama, makan bersama dan punya banyak teman. Karena inilah banyak orang-orang yang lebih memilih untuk belajar di boarding school atau pondok pesantren termasuk saya. Ada beberapa pesantren dan boarding school laki-laki disatukan dengan perempuan saat sekolah, ada juga yang tidak.
Pesantren saya termasuk yang disatukan saat sekolah jadi tidak heran jika saya punya teman laki-laki. Hal negatif yang pernah saya rasakan adalah cat calling seperti siulan, teriakan dan kata-kata yang tidak enak didengar saat di sekolah atau saat saya di jalan ingin berangkat sekolah, jarak asrama dengan sekolah tidak begitu jauh tetapi melewati asrama putra dan tidak ada jalan lain. Hanya itu hal buruk yang terjadi dan tidak lebih. Guru-guru di sekolah pun sangat ramah, tegas dan sopan. Mereka tau bagaimana seharusnya berperilaku dengan murid, tidak aneh-aneh.
ADVERTISEMENT
Hukuman untuk pelaku selama 20 tahun penjara bagi saya tidak adil karena setelah pelaku bebas, tidak memungkinkan hal keji tersebut tidak terulang lagi. Bahkan untuk membuat pelaku jera saja hukuman 20 tahun penjara tidak cukup. Hukuman yang pantas adalah penjara seumur hidup agar tidak terulang kembali kejadian keji tersebut dan ketika ada seseorang yang ingin melakukan hal keji tersebut akan berpikir 2 kali setelah mengetahui hukuman yang diterima pelaku sebelumnya. Dari banyaknya korban bahkan sampai melahirkan dan pelaku berkata akan bertanggung jawab tetapi bohong itu semua tidak adil jika hanya hukuman 20 tahun penjara, pelaku tidak memikirkan bagaimana mental para korban dan kehidupan mereka yang seharusnya memiliki masa depan yang indah.
ADVERTISEMENT
“Sangat-sangat tidak adil dengan banyaknya korban hukuman untuk pelaku hanya 20 tahun penjara. Dengan kasus pemerkosaan seperti itu dengan banyak korban, pelaku harus dihukum seadil-adilnya,” ucap Restu salah satu santri dari pondok pesantren Al Gina.
Saran saya tetap harus ada bimbingan orang tua untuk memilih tempat menuntut ilmu, survei tempat tersebut dari segi pengajaran, hal apa saja yang diajarkan, fasilitas yang disediakan, guru-guru di tempat tersebut, lingkungan yang bersih dan nyaman. Boarding school tidak semua buruk, tergantung pada kamu memilihnya. Jadi jangan salah pilih tempat menuntut ilmu untuk masa depan kamu. Tetap jaga diri dan berani mencegah ketika ada hal-hal tidak baik yang terjadi. Saya berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini.
ADVERTISEMENT