Polda Jatim Ciduk Empat Drive Taksi Online Fiktif

sigap88
SIGAP88 adalah Media online atau news portal yang berkantor pusat di Surabaya. Berdiri sejak tahun 2012 dikelolah oleh PT Multimedia Sigap Delapan Delapan
Konten dari Pengguna
14 Maret 2018 0:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari sigap88 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polda Jatim Ciduk Empat Drive Taksi Online Fiktif
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya, SIGAP88 – Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daearah (Polda) Jawa Timur(Jatim) menciduk empat driver taksi online karena membuat order fiktif.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka , DCT(35) wargaJL Kapasari Gg Gembong Kecamatan Genteng Surabaya MGH warga Komplek San Diego Blok M2 No 2 Pakuwon City Surabaya, KDSK (26) JL Sutorejo Tengah Gg IV No 7 Surabaya JS (33)Warga JL Jagalan I No 392 Semarang Jawa Tengah dan MH (35) Dk Gogol JL Menganti Kecamatan Wiyung Surabaya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka dengan menggunakan akun fiktif dengan menggunakan HP towers fiktif.
Para tersangka ini menggunakan HP sebanyak 16 unit, dengan tujuan para tersangka agar memenuhi target dan supaya mendapatkan bonus dari perusahaan taxi online (Grab),” kata Frans di Mapolda Jatim saat pres release, Hari ini, Selasa (13 Maret 2018).
ADVERTISEMENT
Sementara, Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, Polisi melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada tanggal 5 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.“Mereka ditangkap didaerah Komplek Puri Asri Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Surabaya.”terangnya
Polda Jatim Ciduk Empat Drive Taksi Online Fiktif (1)
zoom-in-whitePerbesar
Arman menambahkan, Setelah mengamankan para pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan perkara tersebut. Dari hasil pengembangan tersebut Polisi mendapatkan fakta adanya kegiatan manipulasi akun dalam pemesanan order fiktif dengan menggunakan Hand Phone yang dikelola oleh group whatshaap bernama Xero.
“Group tersebut aktif sejak bulan November 2017 dengan pengurus dan bendahara serta melayani iuran setiap pengemudi taxi online sebesar 350 ribu rupiah setiap bulan, paparnya.
Guna proses lebih lanjut, Para tersangka ini dijerat dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU RI No .19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 1 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 KUHP atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan “ancaman 10 tahun penjara” pungkasnya(Han/Don/rus)
ADVERTISEMENT
Sumber : https://www.sigap88.com/polda-jatim-ciduk-empat-drive-taksi-online-fiktif.html