Fantastisnya Angka Perdagangan Ilegal Satwa Secara Daring

Konten dari Pengguna
16 Oktober 2017 23:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Siluman Warrior tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta – Perdagangan satwa liar dilindungi masih saja menjadi ancaman kejahatan terbesar di Indonesia. Menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, kejahatan terhadap satwa menduduki peringkat ke-tiga di tingkat global dari kasus narkoba. Di mana jaringan perdagangan satwa liar tersebut telah melewati teritorial Indonesia hingga ke mancanegara.
ADVERTISEMENT
Data Lembaga Penyelamat Satwa Wildlife Conservation Society (WCS) menunjukkan bahwa sejak tahun 2003 sudah ditemukan kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Tercatat terdapat 500 laporan yang diterima WCS mengenai perdagangan satwa hingga 2017. Namun, bukan hanya itu saja, seperti halnya bentuk kejahatan lain yang terorganisir dengan modus yang terus berkembang, para pelaku perdagangan satwa ilegal juga turut mengikuti tren dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi berbasis internet.
“Temuan WCS pada tahun 2011 bahwa modus perdagangan satwa mulai beralih ke media online menggunakan Blackberry Messager (BBM) dan Facebook. Hingga tahun 2017 ditemukan sebanyak 40 persen kasus perdagangan satwa dilakukan melalui media sosial,” ujar Noviar Andayani, Direktur WCS, saat acara Diskusi Ngobrol Pintar di Manggala, Jumat, 14 Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Dewasa ini, media sosial menjadi sarana favorit yang kian marak digunakan oleh pelaku perdagangan satwa ilegal. Ribuan akun penjual dengan bebas menawarkan ragam jenis satwa baik dilindungi maupun tidak di dalam grup-grup jual beli hewan. Para sindikat itu secara terbuka memberikan informasi detil mengenai jenis satwa yang diperjual belikan. Lengkap dengan bandrol harga serta foto satwanya..
Menurut data PROFAUNA dalam buku Potret Perdagangan Ilegal Satwa Liar Indonesia terbitan Perkumpulan SKALA dan KLHK, tercatat sekitar 3.640 iklan media sosial terkait perdagangan satwa liar ilegal pada tahun 2014. Sementara di tahun 2015, angka tersebut meningkat hingga 5 ribuan iklan. Sementara menurut data World Wife Fund (WWF) Indonesia terdapat 7.058 iklan perdagangan satwa yang dipasang di Facebook, Instagram dan kanal e-commerce selama Januari – Juni 2016. Beberapa jenis satwa yang digandrungi untuk diperdagangkan melalui jalur e-commerce media sosial yaitu, burung (42%), mamalia (31%) dan reptile (27%).
ADVERTISEMENT
Menganggapi permasalahan tersebut, Achmad Pribadi, Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa-Bali Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK tengah membangun strategi pembentukan satgas untuk mendata pergerakan perdagangan di media sosial. “Kini kita berkolaborasi dengan Association E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan pemblokiran atau penghapusan terhadap iklan jual beli satwa liar dilindungi,” ujar Achmad saat kegiatan diskusi yang sama.
@pejuangbiota
Oktober 2017