Hati-Hati Tawaran Pinjaman Online, Ini Dampak Buruknya

Konten Media Partner
8 November 2018 7:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SINYALMAGZ.com – Maraknya platform pinjaman online berbasis aplikasi memang dapat mempermudah masyarakat untuk meminjam melalui kecanggihan teknologi. Meski demikian, menurut laporan masyarakat yang diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, platform pinjaman online (pinjol) telah melanggar hukum yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Menurut LBH, sekitar 283 korban pinjol telah mengadukan berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Dilaporkan situs web resmi LBH Jakarta, Rabu (7/11/2018), kasus pinjol sudah meluas sejak Juni 2018, salah satunya adalah cara penagihan pinjaman online kepada konsumen yang tidak dipatut dilakukan.
Berdasarkan pengaduan tersebut, LBH Jakarta mendapati temuan awal sebagai berikut:
– Penagihan dengan berbagai cara mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah, bahkan dalam bentuk pelecehan seksual.
– Penagihan dilakukan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel konsumen/peminjam (ke atasan kerja, mertua, teman SD, dan lain-lain).
– Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak terbatas.
– Pengambilan data pribadi (kontak, SMS, panggilan, kartu memori, dan lain-lain) di telepon seluler (ponsel) konsumen/peminjam.
– Penagihan baik belum waktunya dan tanpa kenal waktu.
ADVERTISEMENT
– Nomor pengaduan pihak penyelenggara pinjaman online yang tidak selalu tersedia.
– Alamat kantor perusahaan penyelenggara pinjaman online yang tidak jelas.
– Aplikasi pinjaman online yang berganti nama tanpa pemberitahuan kepada konsumen/peminjam selama berhari-hari, namun bunga pinjaman selama proses perubahan nama tersebut terus berjalan.
Permasalahan-permasalahan yang merupakan temuan awal tersebut membawa dampak yang tidak ringan.
Pasalnya, akibat penagihan ke nomor telepon yang ada di ponsel, ada peminjam yang sampai di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, diceraikan oleh suami/istri mereka (karena menagih ke mertua), trauma (karena pengancaman, kata-kata kotor, dan pelecehan seksual).
Akibat bunga yang sangat tinggi misalnya, banyak peminjam yang tidak mampu membayar dan akhirnya frustasi. Mereka kemudian berupaya menjual organ tubuh (ginjal) sampai pada upaya bunuh diri.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, LBH telah membuka pos pengaduan pinjol mulai 4 – 25 November 2018, yang dilakukan secara online melalui situs resmi LBH Jakarta.
Pengaduan dapat dilakukan dengan mengisi formulir di situs web LBH Jakarta, dengan menyertakan bukti-bukti terkait.
 
Halaman selanjutnya:
The post Hati-Hati Tawaran Pinjaman Online, Ini Dampak Buruknya appeared first on Sinyal Magazine.