news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KIA, Kartu Identitas untuk Anak Kita

Siska Trisnaeny
Aparatur Sipil Negara Kabupaten Bogor
Konten dari Pengguna
26 Maret 2021 15:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Siska Trisnaeny tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi anak bermain. Foto: Instagram/@lcsindonesia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak bermain. Foto: Instagram/@lcsindonesia
ADVERTISEMENT
Anak adalah fitrah yang dititipkan sang pencipta kepada kita. Kehadirannya menyempurnakan kehidupan kita di dunia. Sudah seharusnya kita menjaga, mendidik, dan merawatnya dengan fasilitas yang terbaik yang dapat kita berikan sebagai orang tua.
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan jaminan status hukum kepada anak yang lahir melalui pencatatan sipil pada setiap peristiwa kependudukan. Begitu lahir maka pemerintah akan mencatat dalam dokumen negara berupa akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Program kepemilikan kartu identitas anak merupakan program pemerintah sejak tahun 2016.
Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menerbitkan Kartu Identitas Anak bagi anak kurang dari lima tahun bersamaan dengan kutipan akta kelahiran.
Namun, dalam hal anak lebih dari lima tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, orang tua dapat meminta penerbitan KIA pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan syarat foto kopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/wali, dan KTP elektronik asli kedua orang tua/wali.
Berbeda dengan usia di bawah lima tahun, untuk anak usia lima tahun hingga usia 17 tahun kurang dari satu hari dalam penerbitan kartu identitas anak persyaratannya ditambahkan dengan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
ADVERTISEMENT
Kartu Identitas Anak (KIA) ini berisi biodata diri anak berupa NIK, Nama, Tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, nomor akte kelahiran, agama, kewarganegaraan, alamat lengkap, dan foto (bagi yang berusia 5 tahun ke atas). Dapat dipastikan anak yang memiliki KIA sudah terdaftar dalam database kependudukan dan bisa diakses secara online di-outlet pelayanan publik secara luas
Dalam memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah, maka pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi, dan usaha ekonomi lainnya. Kemitraan dapat berupa pemberian potongan diskon yang dapat menarik perhatian masyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun, sampai hari ini realisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak di wilayah Republik Indonesia masih sangat rendah, kurang nya kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan menjadi salah satu faktor rendah nya kepemilikan KIA.
Demi mendongkrak kenaikan angka kepemilikan kartu identitas anak, dinas kependudukan dan catatan sipil Kota/ kabupaten dapat bekerja sama dengan stockholder yang lainnya, seperti dengan Dinas Pendidikan dengan menggandeng unit sekolah mulai dari usia dini (paud s.d TK) sampai dengan sekolah tingkat pertama dalam penerbitan Kartu identitas Anak.
Selain itu dinas kependudukan dn pencatatan sipil dapat melakukan jemput bola ke rumah sakit bersalin, puskesmas , klinik bidan dalam pembuatan KIA sekaligus akta kelahiran bagi anak yang baru dilahirkan.
Manfaat KIA Bagi Masyarakat
ADVERTISEMENT
Selain sebagai identitas kependudukan bagi anak, fungsi KIA juga bisa digunakan sebagai tanda pengenal anak di dalam masyarakat. Dengan adanya KIA lebih mempermudah dibawa ke mana mana dibandingkan kita harus membawa akta kelahiran dalam pengenalan identitas anak.
Bagi pihak sekolah juga KIA dapat digunakan sebagai pengganti kartu siswa , karena dalam KIA sendiri sudah mencakup identitas bagi anak. Bagi orang tua KIA juga bias dimanfaatkan untuk identitas anak yang mudah dibawa ke mana mana karena bentuk nya yang simpel seperti KTP. Adapun keuntungan lain kepemilikan KIA bisa mendapatkan diskon di tempat–tempat makan, arena bermain, maupun di toko buku yang bekerja sama dengan pemerintah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Manfaat dan tujuan pembuatan KIA, seperti dikutip dari TunaiKita, antara lain sebagai upaya untuk memenuhi hak anak, digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah, membuka tabungan atau menabung di bank, berlaku untuk proses mendaftar BPJS, mengurus klaim santunan kematian, mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian, dan untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
ADVERTISEMENT