news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

3 Kementerian Teken Peraturan Pemblokiran Ponsel BM dari IMEI

Skyegrid Media
Gamer's Daily.
Konten dari Pengguna
21 Oktober 2019 8:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Skyegrid Media tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

3 Kementerian Teken Peraturan Pemblokiran Ponsel BM dari IMEI

ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, resmi meneken peraturan pemblokiran ponsel BM (black market) via IMEI, pada Jumat, (18/10/2019).
ADVERTISEMENT
 
Peraturan ini langsung ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
 
Peraturan tersebut di antaranya:
 
1. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak.
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
3. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
 
Airlangga Hartarto mengatakan tentunya peraturan menteri ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang terkait, agar program yang dicanangkan bersama dapat berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
 
“Kita semua memiliki visi yang sama, bahwa peredaran perangkat ilegal yang beredar di dalam negeri harus dapat ditekan, sehingga industri dalam negeri mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Airlangga, dilansir situs Kemenperin.
 
Ia berharap, melalui implementasi peraturan tersebut, industri elektronika khususnya produsen ponsel, komputer, dan tablet dapat terus tumbuh di dalam negeri, serta memacu produksi nasional sehingga bisa mengurangi produk impor.
 
 
 
“Indonesia mempunyai pasar yang sangat besar, dengan 60 juta ponsel per tahun,” ujarnya.
 
Airlangga pun mengungkapkan, dengan adanya kesepakatan aturan tiga kementerian ini, ada beberapa investor yang berminat masuk ke Indonesia. “Sebab, penerbitan kebijakan tentang IMEI ini, membuat industri mereka akan terpoteksi dari barang black market. Pelanggan juga akan terjamin,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
 
Menperin juga menyampaikan peraturan yang ditandatangani bersama ini telah dibahas cukup lama secara komprehensif oleh para pemangku kepentingan terkait.
 
“Peluncuran peraturan ini dilakukan karena secara sistem sudah sangat siap. Sistem ini akan mengecek data, dan untuk datanya ada di Kemenperin. Yang sudah masuk ke kami sudah ada lebih dari 1,4 miliar data IMEI,” paparnya.
 
Ia melanjutkan, peraturan tersebut ini akan berlaku pada enam bulan ke depan sejak tanggal ditandatangani.
 
“Sistem ini aman dan tidak akan menggangu bagi para pedagang dan pengguna, baik itu yang beli dari dalam maupun luar negeri, kecuali yang beli di black market. Karena tujuannya adalah memerangi produk ilegal. Sebab, regulasi yang ada saat ini bea masuknya nol. Kami ingin menciptakan persaingan yang sehat,” tegas Airlangga.
ADVERTISEMENT
 
 
 
Sementara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, mengatakan penerapan aturan ini tidak akan mengganggu pengusaha, pedagang ponsel dan barang elektronik legal dan yang membayar pajak.
 
Enggar meminta pengusaha untuk mengubah pola pikir, bahwa pajak bukan hal yang harus dijadikan beban karena memang itu adalah kewajiban.
 
“Dalam rangka mengamankan ini semua, kita di Kemendag mengatur hal yang lebih teknis, dengan mensyaratkan buku pedoman dalam Bahasa Indonesia. Kalau tidak ada label dan pedoman dalam Bahasa Indonesia maka patut dicurigai sebagai barang black market, meskipun ujungnya adalah pada pendaftaran IMEI itu sendiri (pengecekan keasliannya),” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
 
Menkominfo Rudiantara juga menegaskan, bahwa pengguna ponsel tak perlu khawatir dengan adanya peraturan IMEI.
 
“Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Setelah 6 bulan, kemungkinan akan ada,” ujarnya.
 
Rudiantara menjelaskan, sebelum peraturan pemblokiran ponsel BM ini berlaku, berbagai pihak agar dapat turut mensosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).