news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini 11 Larangan Bagi ASN di Internet untuk Tangkal Radikalisme

Skyegrid Media
Gamer's Daily.
Konten dari Pengguna
12 November 2019 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Skyegrid Media tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ini 11 Larangan Bagi ASN di Internet untuk Tangkal Radikalisme

ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan portal Aduan ASN (aduanasn.id) untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas dan untuk mencegah radikalisme.
ADVERTISEMENT
 
Di situs Aduan ASN ini, pelapor bisa mengadukan secara online apabila ada ASN yang dianggap melanggar aturan pemerintah.
 
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan kualitas SDM ASN menjadi penting karena ASN merupakan garda terdepan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
 
“Pemerintahan kabinet Indonesia Maju yang baru saja diawali ini, dihadapkan dengan situasi dunia yang tidak terlalu bersahabat,” kata Johnny, dilansir laman Kemkominfo.
 
Ia melanjutkan, ASN yang berkualitas tidak hanya memiliki intelektualitas tinggi, namun perlu memiliki semangat kebangsaan dan nasionalisme disertai dengan budi pekerti dan etika yang baik.
 
 
ADVERTISEMENT
 
“Para ASN harus memiliki rasa nasionalisme karena terkait dengan kestabilan dan keamanan negara yang pada akhirnya penting untuk mendukung perkembangan ekonomi di Indonesia,” ujarnya.
 
Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan ide dibentuknya layanan Aduan ASN muncul karena keprihatinan atas masalah radikalisme dan intoleransi di kalangan ASN.
 
“Ada keprihatinan mengenai masalah radikalisme, intoleransi, dan lain-lain di kalangan ASN,” kata Wahyu Atmaji.
 
Menurutnya, sebelum adanya fasilitas aduanasn.id ketika menangani kasus radikalisme atau intoleransi di kalangan ASN, dirinya harus menghubungi secara langsung pihak dari kementerian/lembaga untuk melakukan klarifikasi atas laporan yang masuk.
 
“Saya bersyukur dengan adanya layanan Aduan ASN maka penanganan berbagai laporan dapat ditangani dengan lebih sistematis, komprehensif, dan cermat. Saya mengapresiasi kerja keras Kemkominfo yang telah menyiapkan layanan ini sehingga mempermudah penanganan berbagai aduan dari masyarakat,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
 
 
 
Nah, berikut 11 larangan bagi ASN di internet:
 
1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945
 
2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan
 
3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya)
 
4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan
 
5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial
 
6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila
ADVERTISEMENT
 
7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila
 
8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial
 
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah
 
10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial
 
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.