Kemkominfo Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Penggantian Kartu SIM

Skyegrid Media
Gamer's Daily.
Konten dari Pengguna
22 Januari 2020 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Skyegrid Media tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kemkominfo Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Penggantian Kartu SIM

Kemkominfo Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Penggantian Kartu SIM
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomkinfo) mengajak seluruh pihak, baik operator seluler, pihak bank dan masyarakat selaku pengguna untuk lebih waspada dan berhati-hati berkaitan dengan modus penipuan registrasi kartu SIM dan menggunakan penggantian Subscriber Identity Module (SIM).
ADVERTISEMENT
 
Imbauan itu disampaikan setelah beredar upaya pembobolan rekening bank melalui pergantian kartu SIM yang dialami salah satu pengguna beberapa waktu lalu.
 
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam aturan registrasi kartu sangat jelas bahwa, perlu suatu kehati-hatian dalam melakukan registrasi ataupun pergantian kartu SIM.
 
 
 
 
“Kalau kita lihat dari kasus yang teman-teman ketahui, ini adalah suatu rangkaian, tidak bisa satu saja yang bisa menjadi wujud permasalahan,” kata Semuel di Konferensi Pers terkait Pembobolan Rekening Bank melalui Pergantian SIM Card dan Isu-isu terkait Perlindungan Data Pribadi di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (22/01/2019), dilansir situs Kemkominfo.
ADVERTISEMENT
 
“Ini adalah pembelajaran bagi kita semua baik bagi operator, bank terkait dan juga masyarakat bahwa di era digital ini makin banyak kegiatan-kegiatan yang bisa mencari kelemahan-kelemahan daripada sistem yang ada, ini adalah suatu pembelajaran bagi kita dan untuk perbaikan untuk semuanya,” jelasnya.
 
Semuel menyampaikan, Kemkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengeluarkan surat edaran kepada operator seluler untuk kembali mengingatkan lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan yang terjadi.
 
 
 
 
“Kami dari Kemkominfo dan juga dari pihak BRTI sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan kembali kepada Operator untuk selalu berhati-hati, menerapkan kehati-hatian dalam melakukan registrasi apabila terjadi proses pergantian kartu SIM yang dibutuhkan oleh konsumennya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
 
Di wilayah regulasi, pemerintah juga sebenarnya sudah mempunyai aturan terkait tata kelola registrasi dan pergantian kartu SIM, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 yang sudah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
 
“Jadi masyarakat juga perlu kehati-hatian, di era digital ini data-data yang sensitif khususnya terkait dengan data pribadi kita itu harus hati-hati, karena kalau tidak hati-hati, apabila data-datanya ini dikumpulkan dengan data-data yang lain, itu bisa sangat bisa merugikan kita,,” tutup Semuel.