MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix, Ini Pernyataan Resminya

Skyegrid Media
Gamer's Daily.
Konten dari Pengguna
24 Januari 2020 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Skyegrid Media tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix, Ini Pernyataan Resminya

MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix, Ini Pernyataan Resminya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang jadi sorotan publik karena beredar isu telah mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix karena memuat konten negatif.
ADVERTISEMENT
 
Alhasil, kabar tersebut ramai diperbincangkan oleh netizen Tanah Air.
 
Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanudin AF, menyampaikan Komisi Fatwa MUI telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah, termasuk masalah perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi.
 
 
“Sebagai contoh, MUI menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khususnya media sosial. Ada yang boleh dan ada yang tidak boleh,” kata Hasanudin AF, dalam keterangan resminya.
 
Ia menyampaikan, tapi Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas.
ADVERTISEMENT
 
 
“Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haran netflix adalah tidak benar. Media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan,” tegas Hasanudin AF.
 
 
Ia menjelaskan fatwa ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Dan, jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.
 
Hasanudin juga menegaskan, setiap orang termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh mmbuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama.
 
ADVERTISEMENT
“Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat,” tutup Hasanudin.