Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kasus Hukum Terkait Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
5 Agustus 2024 11:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi digital di Indonesia terus membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti halnya dalam hal pengelolaan dan perlindungan data pribadi.
ADVERTISEMENT
Salah satu kasus yang menonjol adalah banyaknya pelanggaran data yang terjadi pada sektor pemerintahan maupun swasta, yang menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Beberapa insiden besar termasuk kebocoran data pada aplikasi Electronic Health Alert Card (eHAC) dan BPJS, dimana data pribadi pengguna diperjual belikan pada forum online (Indonesia Investments). Meskipun saat ini perlindungan data pribadi diatur oleh beberapa regulasi, seperti UU ITE, peraturan ini dianggap belum memadai dalam mengatasi isu kebocoran data secara menyeluruh.
Oleh karena itu, RUU PDP ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap data pribadi kita, termasuk memperketat sanksi bagi para pelanggar, serta mempercepat waktu pemberitahuan kepada korban kebocoran data . RUU ini juga diharapkan mampu mengatur lebih rinci hak-hak pemilik data untuk mencabut persetujuan pengolahan data pribadi mereka, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data oleh penyedia layanan elektronik.
ADVERTISEMENT
Sehingga pada akhirnya kasus ini mencerminkan bahwa perlunya kerangka hukum yang lebih kokoh untuk melindungi para hak individu di era digital saat ini. Serta perlunya menunjukan pentingnya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi komunikasi di Indonesia.