Aparatur Pengawasan Keuangan Negara di Pandemi COVID-19

Slamet Pribadi
Pengamat Hukum
Konten dari Pengguna
7 Mei 2020 14:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Slamet Pribadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi uang cash Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang cash Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perspektif Hukum Pidana (Pencegahan)
Seluruh dunia termasuk Indonesia saat ini sedang mengalami pandemi COVID-19, korban positif, sembuh dan yang meninggal hitungannya berkurang dan bertambah, segala hal diupayakan untuk mengatasi agar Penyebaran Covid-19 segera usai, dan situasi sosial segera pulih normal, di mana roda-roda kehidupan bisa dinikmati seperti sebelum ada Penyebaran Covid-19. Dengan kejadian yang mengejutkan ini, Pemerintah dan Masyarakat , dibuat sibuk, masing-masing mengelola dengan segenap daya, bagaimana caranya agar Covid-19 tidak menyebar membabi buta, harus berhenti dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Berbagai langkah strategis dilakukan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar, dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan aturan-aturan lainya. Aturan diatas dimaksudkan menjadi payung hukum Kebijakan Nasional dan Daerah.
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan soal anggaran yang sangat besar, untuk mengatasi persoalan medis, sosial dan administratif, seperti yang dilansir oleh berbagai media pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun. Saya sebagai pengamat hukum, khususnya hukum pidana, bukan ahli ekonomi, apakah sejumlah itu relatif cukup besar atau tidak dari sisi kebijakan Negara untuk mengatasi persoalan yang super darurat dan bersifat kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Yang jelas politik anggaran untuk mengatasi penyebaran Covid-19 ini adalah niat baik Pemerintah, apalagi tampaknya DPR menyetujuinya, mengingat dan menimbang situasi sosial membutuhkan penanganan cepat, anggaran cukup besar dan realisasi yang cepat pula. Niat baik pemerintah ini harus diberikan pengawalan khusus dari berbagai pihak, khususnya para aparatur yang bertugas menjadi auditor Negara, yang ada di institusi Pengawasan masing-masing instansi Negara yang bekerja merealisasikan proyek yang ada hubungannya penanganan Penyebaran Covid-19, BPK, BPKP, Kejaksaan dan Polri.
Institusi ini harus mengawal dan mendampingi sejak awal, memberikan petunjuk, memberikan mitigasi dampak sosial, termasuk risiko soal-soal keuangan negara, pertimbangan hukum, meminimalisir persoalan, memberikan solusi, dll. Agar Keuangan Negara yang dikelola semasa pandemic Covid-19 itu nantinya tetap pada jalur Tata Kelola Keuangan yang baik, terbebas dari kelemahan, tanpa Korupsi.
ADVERTISEMENT
Penggelontoran anggaran yang sangat besar diatas, tanpa diawasi dan didampingi, berpotensi terjadinya penyimpangan, baik penyimpangan dikarenakan persoalan administrasi, maupun adanya kesengajaan. Jika demikian, ini tidak boleh terjadi. Penegak hukum manapun pasti saat ini telah melakukan penyelidikan, monitor sana, monitor sini, untuk mencari bukti-bukti yang nantinya akan menjadi bagian dari penyidikannya dikemudian hari.
Negara ini tidak boleh menjadikan aparaturnya yang telah bekerja keras untuk kemanusiaan, tidak mengenal siang dan malam, berpeluh senantiasa disetiap saat karena menghadap masyarakat yang harus dilayani, namun dikemudian hari dia masuk penjara, karena berbagai kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja, baik oleh dirinya sendiri atau bersama orang lain, yang kemudian bisa menjadi kerugian Negara dan potensi kerugian Negara, menguntungkan diri sendiri maupun menguntungkan orang lain.
ADVERTISEMENT
Unsur pengawasan yang berhubungan dengan keuangan Negara, sepertinya masih belum jemput bola, atau pasif, atau belum muncul ini tidak boleh terjadi, sementara keuangan Negara sudah terealisasi ke mana-mana, harus segera mengambil langkah-langkah strategis pengawasan, pendampingan dan lain-lain, seperti yang saya sebutkan diatas. Jangan sampai KPK, Penyidik Kejaksaan dan Penyidik Polri ke depan dengan mudahnya memasukkan mereka ke dalam Penjara, karena persoalan administrasi keuangan yang sejak awal tidak ditangani dengan baik.
Opsi lain, Pemerintah disamping menerbitkan regulasi berkaitan dengan Penanganan Penyebaran Covid-19 juga menerbitkan regulasi yang berkaitan dengan Keuangan Negara pada situasi darurat Covid-19 agar para aparaturnya tidak main-main dan terlindungi secara maksimal, dengan memerintahkan aparatur pengawasan segera bertindak mengawal. Kita harus tahu bahwa segenap regulasi yang diterbitkan semasa Pandemi Covid-19, menjadi pemberatan dalam hukum pidana, artinya ancaman hukuman dan hukumannya nanti akan diperberat.
ADVERTISEMENT
Saat ini panggung sosial soal Penyebaran Covid-19 semua pihak meyorotinya secara besar-besaran, bagaimana Pemerintah dan masyarakat mengelelonya dengan kerja keras, jangan sampai ke depan, begitu soal Covid-19 sudah selesai, panggung sosial berubah, semua orang menyoroti banyaknya aparatur Negara terjerat hukum.