Bawaslu Sulut Sebaiknya Di-investigasi

Sonny Majid
Penggiat kajian, Nahdliyyin, Pengajar
Konten dari Pengguna
25 Agustus 2017 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sonny Majid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bawaslu Sulut Sebaiknya Di-investigasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Utara (Sulut) meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Ombudsman untuk melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap pengambilan keputusan yang diambil oleh Bawaslu Sulut terkait penerimaan calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 15 kabupaten/kota di Provinsi Sulut.
ADVERTISEMENT
“Ini demi keadilan dan keterbukaan,” tegas Koordinator Bidang Litbang dan Kajian KIPP Sulut, Rachmad Mahmud melalui pers rilis yang diterima Jumat (25/8/2017).
Dalam proses perekrutan anggota Panwaslu kabupaten/kota, kata Rachmad, penggunaan interval waktu terlalu panjang. Kondisi tersebut mengakibatkan kerawanan terhadap pengambilan keputusan atas tiga nama besar anggota Panwaslu di masing-masing kabupaten/kota.
Ia menambahkan, selama proses perekrutan berlangsung, Bawaslu Sulut cenderung tertutup. Terang saja hal itu oleh KIPP Sulut dianggap mengabaikan Peraturan Teknis Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 pada pasal 18 ayat 1 huruf (i) tentang Kewenangan Timsel menyerahkan enam nama calon anggota Panwaslu kabupaten/kota. Dimana nama-nama tersebut disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota Panwaslu kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran lainnya, Bawaslu Sulut dianggap tidak mengindahkan peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada pasal 5 huruf (a), (g) dan huruf (l) serta pasal 5 huruf (a) dan pasal 9 huruf (c) tentang kewajiban Penyelenggara Pemilu.
“Bawaslu Sulut telah melanggar peraturan bersama tersebut,” tegas Rachmad.