Akibat Ikut Gank Motor, Anak AF Harus Berurusan Dengan Aparat Penegak Hukum

Bapas Kelas II Purwokerto
akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto
Konten dari Pengguna
24 Februari 2024 21:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Akibat Ikut Gank Motor, Anak AF Harus Berurusan Dengan Aparat Penegak Hukum
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyumas, Info_PAS_Seandainya patuh dan taat pada nasihat orang tua, maka anak AF tidak akan merasakan dinginnya sel tahanan. Jumat 23 Februari 2024, bertempat di Mapolresta Banyumas, PK Ahli Madya Bapas Purwokerto Idang Heru Sukoco melakukan pembimbingan sekaligus wawancara terhadap klien anak AF yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan korban menderita luka parah.
ADVERTISEMENT
AF adalah pelajar kelas XI di salah satu SMK Swasta di Wangon yang sudah terbiasa merokok dan mengkonsumsi minuman keras sejak lulus SMP. Sejak klien dibelikan sepeda motor oleh orang tuanya, klien mulai sering bergaul dengan kelompok-kelompok yang suka modifikasi sepeda motor di daerah Wangon. Selain itu klien AF juga sering begadang hingga larut malam di tempat berkumpul anak-anak motor.
Dalam sesi wawancara dengan klien AF,  selain melakukan asesmen dan analisis pola kepribadian dan kebiasaan klien, PK juga memberikan penguatan psikologis dan pencerahan tentang kriteria remaja yang ideal dan harapan semua orang tua. Klien AF menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum serta merugikan/menyakiti orang lain. Selanjutnya PK akan melakukan pendataan tentang kondisi keluarga klien serta kondisi pihak korban untuk melengkapi data dalam penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan. (IHS/jbttk/YR)
ADVERTISEMENT