Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Berikan Layanan Konseling

Bapas Kelas II Purwokerto
akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto
Konten dari Pengguna
5 April 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Berikan Layanan Konseling
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Purwokerto, Info_PAS_Pembimbing Kemasyarakatan kembali menerima Klien Wajib Lapor dan melakukan Bimbingan Konseling. Bimbingan konseling adalah layanan pemberian bantuan yang dilakukan secara wawancara tatap muka antara petugas pembimbing kemasyarakatan dengan klien dalam rangka pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi yang dideritanya sehingga klien dapat menggunakan potensinya untuk mencapai kebahagiaan pribadi maupun sosial. Terhadap semua klien yang melaksanakan wajib lapor dilakukan proses registrasi sekaligus memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban, dengan jelas Pembimbing Kemasyarakatan menekankan bahwa klien harus selalu melaksanakan wajib lapor kepada Bapas sesuai jadwal yang telah ditentukan. Perlunya wajib lapor adalah untuk memenuhi kewajiban sebagai Klien Bapas sekaligus sebagai bentuk pengawasan terhadap program reintegrasi yang telah dilakukan. Tujuan umum bimbingan konseling adalah membantu klien menstrukturkan kembali masalahnya dan menyadari kesalahan serta mengurangi penilaian negatif terhadap dirinya sendiri serta perasaan. Dalam bimbingan Konseling Klien ditekankan untuk tetap Melakukan Wajib Lapor sesuai jadwal yang telah ditentukan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan. “Dalam pelaksanaan wajib lapor saudara harus menaati semua peraturan dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan yang telah ditentukan oleh Bapas Purwokerto” Ujar PK Bapas Purwokerto. (FAIZ/YR)
ADVERTISEMENT