Perencanaan Perpanjangan Masa Angsuran Pembiayaan Bank Syariah di Masa Pandemi

Sri wahyuni
Mahasiswa Uin Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
19 Juni 2021 5:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sri wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dampak global Pandemi COVID-19 telah menyerang 216 negara di dunia dengan jumlah kasus yang terkonfirmasi sebanyak 177,898,582 jiwa dan mengakibatkan sebanyak 3,850,734 orang meninggal. (data 17 juni 2021). Kondisi korban Pandemi di Indonesia terkonfirmasi sebanyak 1,950,276 jiwa dan mengakibatkan sebanyak 53,753 orang meninggal. (data 17 juni 2021). Menurut laporan WHO angka ini akan terus meningkat dari hari ke hari.
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya penanganan atas wabah tersebut, pemerintah Indonesia telah melakukan tindakan khususnya bagi wilayah yang terpapar Pandemi untuk melakukan tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mengatur cara bekerja maupun beraktivitas sehari-hari dari rumah.
Namun, tidak semua pekerjaan dapat dilakukan dari rumah, seperti halnya pekerjaan pada sektor informal seperti para pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM) ataupun usaha pada sektor jasa seperti jasa perdagangan, jasa pertanian dan lain-lain. Akibatnya dampak Pandemi tersebut, jutaan warga yang bekerja di sektor informal bahkan juga sektor formal terpaksa kehilangan pekerjaan, dan berdampak pada menurunnya penghasilan.
Respons Pemerintah sebagai upaya mengatasi krisis keuangan pada kondisi Pandemi dilakukan dengan mengeluarkan regulasi atas pengaturan keuangan negara. Ada dua regulasi keuangan negara yang dikeluarkan oleh negara untuk mengatur pembiayaan keuangan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dua aturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada tanggal 18 Mei 2020 telah meningkat status hukumnya menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Kedua aturan tersebut telah menjadi payung hukum pemberlakuan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak Pandemi COVID-19.
Regulasi dari dua payung hukum tersebut belum terlihat dampaknya untuk masyarakat. Masih banyak debitur yang mengalami penurunan penghasilan karena dampak Pandemi belum merasakan kemudahan dari berlaku dua payung hukum tersebut.
Malah sebaliknya, banyak debitur mengalami kesulitan dalam proses proses restrukturisasi kredit atau pembiayaan di lembaga keuangan serta masih diharuskan untuk membayar beban angsuran seperti biasa.
ADVERTISEMENT
Kebijakan hukum yang diambil oleh pemerintah belum dapat dinikmati secara cepat dan menyeluruh oleh debitur. Jika kondisi tersebut masih berlangsung terus dengan jangka waktu lama, maka akan memberikan pengaruh kuat terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 dan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang memberi kelonggaran pada debitur yang mengalami kesulitan akibat pandemi COVID-19 telah relevan dengan perintah dalam QS Al-Baqarah (280).
Meskipun secara implementasi di lapangan belum semuanya sesuai dengan harapan kebijakan pemerintah. Masih banyak meluluhkan debitur karena belum mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
Kondisi tersebut stimulus oleh pemberlakuan kebijakan lain dalam mencegah penyebaran Pandemi COVID-19, yakni kebijakan bekerja dari rumah yang berakibat melambatnya proses verifikasi prosedural di masing-masing perbankan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, keputusan restrukturisasi kredit atau pembiayaan diserahkan kepada masing-masing bank, sehingga berdampak pada perbedaan kebijakan antar bank (Bisnis.com 2020). Oleh karena itu, pemerintah melalui OJK harus lebih transparan dan tegas dalam memenuhi keluhan debitur yang terdampak COVID-19 yang belum ditangani oleh perbankan.
Regulasi baru perbankan atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah telah memaksa perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Jika kebijakan ini dilakukan dengan konsisten, pemerintah akan mampu mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat sehingga dapat mencegah penurunan ekstrem dari konsumsi masyarakat. Apabila semua dapat berjalan dengan baik, regulasi tersebut akan menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Jadi, Al quran surat Al-Baqarah ayat 280 telah memberikan solusi keuangan kepada kreditur untuk memberi kelonggaran kepada debitur yang terdampak COVID-19. Ayat ini telah dijabarkan dalam peraturan formal di Indonesia yaitu UU Nomor 2 Tahun 2020 dan POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Kedua peraturan tersebut merupakan landasan hukum bagi perbankan untuk memberikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terdampak pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Restrukturisasi kredit atau pembiayaan perlu diberikan agar tingkat konsumsi masyarakat terjaga dan tidak mengalami penurunan yang besar. Ketika tingkat konsumsi dapat dipertahankan, maka pertumbuhan ekonomi juga dapat dipertahankan pada tingkatan yang optimal.
Namun, peraturan tersebut tidak cukup jika pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan apa yang sudah mencanangkan. Oleh karena itu, Pemerintah harus hadir langsung untuk memantau pelaksanaan dari aturan yang telah dibuatnya.
sumber foto: Farzand01 via shutterstock