BW: Pertemuan Deputi Penindakan KPK dan TGB Harus Diusut

21 September 2018 13:21 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi (kedua kiri) bersama Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli (kanan) di lapangan Tenis Wira Bhakti. (Foto: Facebook/Farid Makruf)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi (kedua kiri) bersama Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli (kanan) di lapangan Tenis Wira Bhakti. (Foto: Facebook/Farid Makruf)
ADVERTISEMENT
KPK menuai kritik pedas dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau yang akrab disapa BW. Kritikan itu terkait sikap KPK yang lembek dan permisif atas terjadinya pertemuan antara Deputi Penindakan KPK Irjen Firli dan Tuan Guru Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
ADVERTISEMENT
Diketahui, TGB tengah diselidiki KPK dalam kasus divestasi Newmont. Pertemuan antara KPK dan mereka yang berkasus adalah tabu.
"Jika ada yang mendowngrade standar moral yang selama ini dijaga secara ketat dan ditegakan tanpa pandang bulu oleh KPK, maka pihak itu sudah tidak pantas lagi berada di lingkungan KPK, siapapun dia dan apapun posisinya," jelas Bambang, Jumat (21/9).
Bambang menegaskan, walau Ketua KPK Agus Rahardjo sudah memberi pembelaan bahwa Firli sudah melapor, semestinya pertemuan bisa dicegah. Atau Deputi Penindakan KPK bisa menghindar demi menjaga integritas. Bukannya berbincang serta foto bareng.
"Jika KPK, khususnya pimpinan KPK bersikap permisif atas standar moral yang paling fundamental itu maka dia telah melanggar "tabu integritas" yang selama ini paling dijaga, tapi juga telah meninggikan-kerendahan moral lembaga dan sekaligus menghancurkan kredibilitas KPK yang telah dijaga lebih dari 12 tahun," beber Bambang.
ADVERTISEMENT
Bambang Widjojanto (Foto: Helmi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Widjojanto (Foto: Helmi/kumparan)
Menurut Bambang, persoalan pertemuan itu bukan hanya moral tapi sekaligus juga perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai tindak pindana. Sesuai UU KPK, pihak tersebut seyogianya segera diperiksa karena diduga telah melakukan kejahatan.
"Yang paling menarik, jika ada indikasi, pertemuan terlarang tersebut juga mengakibatkan "proses pemeriksaan" atas kasus dimaksud menjadi "terhambat" maka pelakunya juga bs dituduh melakukan kejahatan yang biasa disebut sebagai obstruction of justice," tuturnya.
Bambang menegaskan, no point to discuss, pertemuan petinggi KPK dengan pihak yang diperiksa KPK, apapun alasannya, punya indikasi, tidak hanya sekedar pelanggaran etik saja tetapi juga melakukan tindak kejahatan.
"Oleh karena itu, siapapun pihak di KPK yang tidak memproses hal di atas maka dia secara moral tak pantas lagi ada di KPK dan diduga keras menjadi bagian dari kejahatan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Quo vadis KPK?" tanya Bambang.