news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Tangkap Fredrich Yunadi

13 Januari 2018 0:12 WIB
comment
28
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi Digelandang ke Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi Digelandang ke Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menangkap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich dijemput paksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
KPK menjemput Fredrich di RS Medistra, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) malam. Dia dijemput setelah mangkir dari pemeriksaan KPK.
"Kami sudah membawa surat perintah penangkapan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1).
"Setelah kami tunggu sampai sore (Jumat), tim melakukan pencarian atas dasar penangkapan," lanjutnya.
Fredrich Yunadi Digelandang ke Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi Digelandang ke Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Dalam penjemputan paksa ini KPK mengerahkan tim yang mengendarai 8 mobil. Penjemputan paksa ini dipimpin penyidik senior KPK, Damanik.
Fredrich tiba di KPK sekitar pukul 00.10 WIB. "Tidak ada komentar," kata Fredrich saat digelandang menuju gedung KPK.
Di kasus ini Fredrich tidak sendiri. KPK juga menjadikan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Bahkan KPK juga telah menahan Bimanesh usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (12/1) malam.
ADVERTISEMENT
Fredrich dan Bimanesh diduga berkoordinasi untuk menyiapkan skenario saat Setya Novanto masuk rumah sakit akibat kecelakaan. Setya Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada bulan November 2017 lalu. Ketika itu, ia sedang dalam buronan KPK karena keberadaannya tidak ditemukan.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.