Dicoret KPU karena Eks Koruptor, Taufik Gerindra Ngadu ke Bawaslu

16 Agustus 2018 12:00 WIB
Mediasi Sengketa Pemilu Pemohon Ketua DPD Gerindra DKI M. Taufik (Foto: Mediasi Sengketa Pemilu Pemohon Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik)
zoom-in-whitePerbesar
Mediasi Sengketa Pemilu Pemohon Ketua DPD Gerindra DKI M. Taufik (Foto: Mediasi Sengketa Pemilu Pemohon Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik)
ADVERTISEMENT
KPU DKI akhirnya mencoret Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik sebagai bakal caleg di Pileg 2019, karena melanggar persyaratan lantaran dia mantan eks narapidana korupsi atau eks koruptor.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR DKI itu lalu mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI dengan harapan Bawaslu tetap meloloskannya sebagai caleg. Di beberapa daerah, Bawaslu memang tak satu suara dengan KPU dengan meloloskan bacaleg eks koruptor.
Taufik hari ini hadir dalam sidang mediasi perdana di Bawaslu DKI, Jakarta, Kamis (16/8), didampingi oleh tim hukum Lembaga Advokasi Indonesia Raya DPD Gerindra DKI, diwakili Yupen Hadi SH.
M. Taufik di Bawaslu DKI (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
M. Taufik di Bawaslu DKI (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
Taufik mengatakan, agenda mediasi hari ini hanyalah penyampaian pandangan dari pihaknya sebagai pemohon dan tergugat KPU DKI.
"Ya masing-masing menyampaikan apa pandangannya. Kalau saya mengatakan bahwa pembuatan KPU dengan membuat saya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menurut saya melanggar UU. KPU berpegang pada Peraturan KPU, justru PKPUnya itu yang melanggar UU itu," ujar Taufik, di Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Kamis (16/8).
H. Muhammad Taufik politikus (tengah) dan Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra di Bawaslu DKI, Kamis (16/8/18). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
H. Muhammad Taufik politikus (tengah) dan Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra di Bawaslu DKI, Kamis (16/8/18). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
UU dimaksud adalah UU tentang Pemilu yang memang tak melarang eks napi korupsi menjadi caleg. Namun KPU membuat terobosan dengan membuat Peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi jadi caleg.
ADVERTISEMENT
"Saya memahamilah kalau KPU DKI itu kan KPU yang tidak membuat PKPU, dia hanya melaksanakan peraturan," imbuhnya.
Taufik menyesalkan, sikap KPU DKI yang tidak memberikan sikap terkait PKPU yang dibuat oleh KPU pusat. Taufik berpandangan, walaupun kebijakan PKPU adalah domain KPU pusat, KPU DKI harusnya memberi sikap sebab teah melanggar UU.
"Tapi saya kira harusnya punya ketegasan juga, walaupun itu peraturan dibuat oleh atasannya, tapi kalau melanggar UU mestinya ada sikap gitu loh. Jangan ikuti peraturan yang melanggar UU," jelasnya.
Taufik hanya melakukan mediasi selama satu jam didampingi kuasa hukumnya. Mediasi kedua akan dilaksanakan pada hari senin (20/8). Jika mediasi kedua tidak menemui titik temu, maka akan masuk pada proses sidang adjudikasi (persidangan).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Taufik dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan data Daftar Caleg Sementara (DCS) KPU DKI. Tengok DCS dari Partai Gerindra DKI di sini.
Taufik sempat terjerat kasus korupsi logistik Pemilu 2004 saat menjabat sebagai Ketua KPUD DKI. Dia terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Taufik dipenjara selama 18 bulan sejak 27 April 2004.