news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Geliat Politik Dinasti di Pilkada 2018

19 Januari 2018 12:13 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Politik (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Politik (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Praktik politik dinasti di Indonesia hampir selalu menjadi perbincangan yang muncul setiap kali pemilihan umum diselenggarakan. Termasuk tahun ini, ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diselenggarakan di 17 provinsi. Dalam demokrasi elektoral hari ini, politik dinasti masih hidup.
ADVERTISEMENT
Dari 57 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, tercatat 6 pasangan calon di antaranya merupakan anggota keluarga inkumben. Akibatnya, muncul kemungkinan pucuk kekuasaan di 17 provinsi tersebut akan diperebutkan oleh anak, adik, atau pun kakak dari mereka yang kini menjabat.
Di Pilkada Kalimantan Barat, terdapat pasangan Cagub Karolin Margret Natasa dan Cawagub Suryatman Gidot. Karolin merupakan anak dari Cornelis M.H., gubernur inkumben yang menjabat selama dua periode dari 2008 hingga 2018. Pasangan calon ini diusung oleh PDIP dan Partai Demokrat.
Abdul Ghani Kasuba dan M Al Yasin Ali (Foto: Intan Alfitry/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Ghani Kasuba dan M Al Yasin Ali (Foto: Intan Alfitry/kumparan)
Di Pilkada Maluku Utara, terdapat dua pasang calon yang memiliki ikatan kekeluargaan sebagai kakak dan adik. Keduanya adalah Cagub Abdul Ghani Kasuba dan Cagub Muhammad Kasuba.
Abdul Ghani Kasuba, yang berpasangan dengan Cawagub Al Yasin Ali, merupakan inkumben gubernur yang diusung oleh PDIP dan PKPI. Sementara, adiknya, Muhammad Kasuba, berpasangan dengan Cawagub Madjid Husen. Mantan Bupati Halmahera itu diusung oleh PKS, Gerindra, dan PAN.
ADVERTISEMENT
Di Nusa Tenggara Barat, kakak gubernur inkumben Zainul Madjid (yang sudah menjabat dari 2008 hingga 2018) ikut meramaikan Pilkada 2018. Dia adalah Cawagub Sitti Rohmi Djalillah, yang mendampingi Cagub Zulkiflimansyah. Keduanya diusung oleh Demokrat, PKS, Gerindra, dan PAN.
Sementara itu, di Pilkada Sulawesi Selatan, adik gubernur inkumben Syahrul Yasin Limpo, yakni Ichsan Yasin Limpo, mencalonkan diri sebagai Cagub. Ia berpasangan dengan Cawagub Andi Muzakkar. Keduanya mencalonkan diri sebagai calon independen. Syahrul Yasin Limpo sendiri sudah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan selama dua periode sejak 2008.
Lalu di Pilkada Sulawesi Tenggara terdapat pasangan Cagub Asrun dan Cawagub Hugua. Lingkaran kekeluargaan Asrun saat ini tengah menempati berbagai posisi pemimpin di Sulawesi Tenggara. Anak Asrun, Adriatma Dwi Putra, saat ini menjabat sebagai Wali Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Paman Asrun, Imran, merupakan Bupati Konawe Selatan, sebuah kabupaten hasil pemekaran Kota Kendari. Pasangan Asrun-Hugua diusung oleh PDIP, Gerindra, PKS, dan PAN.
Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda Kiemas. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)
zoom-in-whitePerbesar
Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda Kiemas. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)
Terakhir, di Pilkada Sumatera Selatan, anak dari gubernur inkumben Alex Noerdin, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, menjadi salah satu kandidat calon gubernur. Dodi berpasangan dengan Giri Ramanda Kiemas yang merupakan keponakan almarhum Taufiq Kiemas, suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Pasangan ini diusung oleh PDIP, PKB, dan Golkar.
Selain perebutan kursi di tingkat provinsi, geliat politik dinasti juga tidak absen di pemilihan umum tingkat kabupaten/kota.
Misalnya, istri bupati inkumben Purwakarta Dedi Mulyadi yang mencalonkan diri setelah suaminya diusung sebagai cagub di Pilkada Jawa Barat. Anne Ratna Mustika diusung sebagai Cabup Purwakarta oleh PKB, PAN, Golkar, NasDem, Demokrat, dan Hanura.
ADVERTISEMENT
Kemudian di Kota Serang, Banten, Calon Wali Kota Vera Nurlaela Jaman merupakan istri petahana Tubagus Haerul Jaman. Vera diusung oleh Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, PKB, dan PKPI.
Tubagus Haerul sendiri merupakan adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang pada 2013 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak.
Para perwira dan Pilkada
zoom-in-whitePerbesar
Para perwira dan Pilkada
Polemik Politik Dinasti
Persoalan pencalonan anggota keluarga inkumben dalam Pilkada memang masih mengundang perdebatan. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah memang tidak tercantum pasal yang melarang anggota keluarga inkumben untuk mencalonkan diri.
Padahal sebelumnya, kemungkinan pencalonan anggota keluarga inkumben sebagai kepala daerah telah berusaha ditutup melalui Pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Pasal tersebut berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.”
Dalam bagian penjelasan Pasal 7 huruf r, dijelaskan bahwa:
“Yang dimaksud dengan ‘tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana’ adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.”
Pasal tersebut kemudian digugat ke Mahmakah Konstitusi oleh anggota DPRD Kabupaten Gowa bernama Adnan Purichta Ichsan. Saat itu, Adnan adalah anak Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo yang tengah menjalani proses pencalonan sebagai Bupati Gowa dari Partai Golkar.
Sidang UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Kemudian MK pun menerima gugatan Adnan. Sehingga pada UU Nomor 10 Tahun 2016, pasal tersebut sudah tidak dicantumkan lagi.
ADVERTISEMENT
“Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusional dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan," kata Ketua MK Arief Hidayat membaca amar putusan di Gedung MK, pada 8 Juli 2015.
Arief bukannya tidak menyadari bahwa politik dinasti terbukti rawan korupsi. Namun, pasal tersebut, menurutnya, haruslah ditujukan kepada kepala daerah yang sedang menjabat. Bukan kepada orang-orang yang memiliki hubungan darah dan keluarga dari kepala daerah tersebut.
Menurutnya, peran penegak hukum dan pers-lah untuk memantau agar petahana tidak menyalahgunai kekuasaannya dengan melanggengkan politik dinasti melalui pencalonan anggota keluarga atau yang memiliki hubungan darah dengannya.
Sehari setelah putusan MK, 9 Juli 2015, Plt Wakil Ketua KPK saat itu, Indriyanto Seno Adji, mengkritik keputusan tersebut. Ia menegaskan, politik dinasti semakin membuka peluang dan memperbesar potensi terjadinya korupsi. Hal itu merujuk pada beberapa kepala daerah maupun mantan kepala daerah yang melanggengkan dinasti politik terbukti terjerat kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
"Potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris, seperti kasus Gubernur Banten, kasus dugaan korupsi Bupati Empat Lawang, di Bangkalan, dan lain-lain," kata Indriyanto.
Perubahan aturan syarat calon kepala daerah. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perubahan aturan syarat calon kepala daerah. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
MK menilai pasal tersebut melanggar prinsip kesetaraan hak seorang warga negara di bidang politik dan hukum. Pada hari yang sama ketika MK menerima gugatan tersebut, pakar hukum dan mantan Hakim MK Mohammad Mahfud MD juga menyatakan setuju dengan keputusan itu.
"Menurut saya putusan MK ini sudah sangat tepat, bahwa tidak boleh keluarga pejabat itu dilarang untuk menjadi calon karena bisa jadi dia punya kapasitas yang lebih bagus dari yang akan diganti," kata Mahfud di Jakarta, pada 8 Juli 2015.
Pakar politik Universitas Gadjah Mada, Wasisto Raharjo Jati, mengungkapkan bahwa gejala politik dinasti menunjukkan setidaknya tiga hal. Pertama, macetnya kaderisasi partai politik. Kedua, adanya upaya mengembangkan tokoh oligarki kecil di daerah. Ketiga, di daerah-daerah dengan dinasti politik masih kuat menunjukkan ekspresi demokrasi publik yang belum bebas seutuhnya.
ADVERTISEMENT
Politik dinasti, menurutnya, disebabkan adanya upaya untuk menjaga kontinuitas program-program dari pejabat sebelumnya. Dari segi ini, lumrah muncul persepsi umum yang mengaitkan politik dinasti dengan upaya menutupi praktik korup dari pejabat sebelumnya.
Selain itu, politik dinasti juga merupakan upaya untuk tidak membiarkan jabatan publik diisi oleh orang dari luar lingkaran keluarga.
“Bahwa kekuasaan di daerah atau jabatan publik di daerah janganlah sampai keluar dari lingkaran ‘arisan’ keluarga. Dalam arti, jangan sampai kekuasaan itu menyebar, tetapi terpusat. Jadi mengatur daerah sama seperti mengatur keluarga,” ujar Wasisto kepada kumparan, Rabu (17/1).
Pertanyaannya, mengapa posisi kepala daerah dan jabatan publik lainnya penting untuk diisi oleh orang-orang dari lingkaran keluarga?
“Selama ini persoalan-persoalan, entah itu masalah administrasi maupun politik, tidak pernah selesai. Selalu muncul perdebatan-perdebatan. Persoalan-persoalan di daerah yang, katakanlah, sengkarut, kalau bisa diselesaikan di ruang tertutup, intim, jangan sampai menimbulkan debat publik yang panjang.”
ADVERTISEMENT
“Artinya, ada semacam pola paternalistik yang dibangun dalam mengatasi masalah di daerah. Makanya kemudian kita melihat ada istilah ‘bapakisme’ atau ‘ibuisme’. Itu kan menunjukkan ada hierarki kekuasaan sebenarnya,” kata Wasisto.
Ilustrasi pemilu. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilu. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)
Di sebuah negara ketika demokrasi masih berkembang, menurut Wasisto, pembentukan dinasti politik merupakan hal yang lumrah. Sebab praktik demokrasi dalam masyarakat belum cukup kuat. Persoalan itu memunculkan logika umum bahwa praktik demokrasi sebaiknya dilaksanakan secara terpusat.
Di sini, ada keterkaitan erat antara masalah suksesi kepemimpinan dengan partisipasi publik. Ketika 32 tahun era kediktatoran Soeharto dijungkalkan pada 1998, praktik demokrasi di Indonesia mulai bermekaran.
Salah satunya didorong dengan Otonomi Daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, praktik demokrasi ini belum dapat dimanfaatkan secara merata, bergantung pada sumber daya masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, banyak kursi kepemimpinan di daerah masih dikuasai oleh pejabat-pejabat sebelumnya. Politik dinasti pun tetap langgeng walaupun menggunakan jalur konstitusional dalam demokrasi elektoral.
“Otonomi Daerah jelas memberikan ruang untuk menjadi pejabat di daerah masing-masing. Tapi masalahnya tergantung pada resources yang dipunyai masing-masing. Masalah di Indonesia, tokoh-tokoh yang menjadi gubernur atau bupati itu kan tokoh-tokoh lama yang jelas mereka mempunyai jaring kekuasaan di mana pun,” ujar Wasisto.
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: mahkamahkonstitusi.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: mahkamahkonstitusi.go.id)
Diakui Wasisto, persoalan politik dinasti di Indonesia sampai saat ini masih problematis. Belum ada kajian akademis yang mengkerangkai secara utuh pola dinasti politik di Indonesia. Pun, berdasarkan hasil kajian Wasisto, ada beragam model politik dinasti yang tidak bisa disimplifikasi atau disederhanakan.
Selama ini, kata dia, kajian mengenai politik dinasti baru dipandang melalui kacamata fenomenologi atau kajian berdasarkan studi tentang perkembangan kesadaran manusia dan kesadaran diri sebagai pengantar pada atau bagian filsafat. Artinya, masih spekulatif.
ADVERTISEMENT
Tidak heran, misalnya, secara common sense pandangan umum menyebut bahwa politik dinasti rawan praktik korupsi.
Menurut Wasisto, atas dasar itulah persoalan politik dinasti secara hukum belum benar-benar dapat diselesaikan dan masih mengundang polemik. Termasuk yang mendasari MK memberi putusan menerima gugatan untuk meniadakan Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015.
“Karena pemaknaannya masih secara fenomenologi, untuk dibahasakan secara legal itu agak susah. Berbicara dinasti politik di Indonesia, apakah mereka ke arah koruptif atau tidak, itu kan masih dalam probabilitas, sebenarnya.”
“Masalahnya karena ini masih fenomenologi dan belum ada kajian akademis, orang hukum pun agak susah untuk menafsirkan dalam bahasa legal. Karena salah atau benar itu masih abu-abu,” kata Wasisto, tegas.
Ilustrasi Demokrasi (Foto: Vision.org)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Demokrasi (Foto: Vision.org)
Macetnya Kaderisasi dan Eksklusivitas Partai
ADVERTISEMENT
Macetnya kaderisasi internal partai politik menjadi penyakit yang begitu kuat menyebabkan gejala politik dinasti.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai politik dinasti di Indonesia akan terus bertahan selama mekanisme rekrutmen internal partai tidak dilakukan berbasis kaderisasi, terbuka, dan demokratis.
Dalam sebuah partai, orang-orang yang menguasai pendanaan partai akan memiliki akses untuk menempati struktur elite. Modal mereka merupakan pusat ketergantungan partai. Akhirnya, orang-orang itu pulalah yang kemudian memiliki hak istimewa menentukan rekrutmen.
Dalam kondisi demikian, menurut Titi, kaderisasi internal partai jadi tak berjalan dan sudah tentu tidak demokratis. Orang-orang di struktur elite partai itu akan memilih kerabat atau garis dari dinastinya untuk melanggengkan kekuasaan.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, Pasal 29 ayat 2, sudah jelas mengatakan, rekrutmen terhadap bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh partai politik terhadap warga negara Indonesia secara demokratis dan terbuka.”
ADVERTISEMENT
“Demokratis itu artinya bukan hanya ditentukan oleh sekelompok kecil orang yang ada di partai politik. Partai politik itu kan dibangun oleh kedaulatan anggota dan juga kepengurusan berjenjang. Partai politik itu kan strukturnya bukan hanya elite,” kata Titi kepada kumparan, Kamis (18/1).
Ilustrasi mahar politik (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahar politik (Foto: Pixabay)
Ekslusivitas seperti itulah yang membuat politik dinasti sulit dihindari. Sebab dalam eksklusivitas tersebut dominan melekat watak pragmatisme politik, yang tujuannya mutlak hanya untuk meraih kemenangan.
Macetnya kaderisasi dan pragmatisme partai politik tampak jelas dalam politik dinasti di Pilkada kali ini. Misalnya, kasus Karolin Margret Natasha di Pilkada Kalimantan Barat. Ia mencalonkan diri ketika ayahnya, Cornlis M.H., baru akan menyelesaikan jabatan Gubernur Kalimantan Barat.
Padahal Karolin bahkan belum satu tahun menjabat sebagai Bupati Landak. Ia pun pernah membantah tudingan semacam itu. “Terkait dengan anggapan politik dinasti, saya kira merupakan proses dari kaderisasi partai, jadi bukan sesuatu yang mendadak," kata Karolin pada 11 Januari 2018.
ADVERTISEMENT
Demikian pula kasus Dodi Reza Alex Noerdin di Pilkada Sumatera Selatan. Belum sampai satu tahun menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin, ia dicalonkan sebagai Gubernur Sumatera Selatan ketika ayahnya, Alex Noerdin, akan menyelesaikan jabatan tersebut setelah terpilih dalam dua periode.
“Jadi, partai seolah-olah tidak punya kader-kader yang bisa diandalkan untuk berebut posisi-posisi publik. Kalau partai kaderisasinya berjalan, apa iya, bapaknya baru berakhir, sementara dia sendiri baru terpilih menjadi bupati harus maju lagi menjadi gubernur? Berarti partai memang tidak punya kader kan,” kata Titi dengan nada tegas.
Ilustrasi Politik (Foto: Game of Thrones Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Politik (Foto: Game of Thrones Facebook)
Maka hierarki paternalistik dalam tata kelola pemerintahan yang dikuasai politik dinasti, seperti dikatakan Wasisto di atas, bukan saja menunjukkan eksklusivitas pemangku jabatan publik di daerah dan pengambilan keputusannya.
ADVERTISEMENT
Melainkan, juga cermin eksklusivitas partai politik yang mengusung kepala daerah tersebut. Persis seperti yang pernah diungkapkan oleh pakar filsafat Rocky Gerung dalam wawancara dengan Deutch Welle pada 2013.
“Semuanya kan di partai itu ekslusif, eksklusif dalam feodalisme, ekslusif di dalam dinasti, ekslusif di dalam banyak hal. Jadi kalau kita uji lebih mendasar, cara kita menyelenggarakan partai politik tidak diwarnai oleh semangat citizenship, tapi semangat primordial,” kata Rocky.
Sebagai hulu dari praktik politik dinasti, menurut Titi, partai politik harus dibenahi. Mulai terkait kaderisasi hingga pendidikan politik kepada masyarakat, sebab politik dinasti dilanggengkan bukan hanya karena kaderisasi yang tak demokratis. Tetapi juga karena absennya sikap kritis dan tak berbasis pendekatan programatik dari sikap pemilih.
Inikah demokrasi untuk rakyat? (Foto: Sébastien Thibault )
zoom-in-whitePerbesar
Inikah demokrasi untuk rakyat? (Foto: Sébastien Thibault )
Melanggengkan politik dinasti sama saja dengan membiarkan tata kelola pemerintahan daerah yang tidak akuntabel dan tidak demokratis. Dalam politik dinasti, tata kelola pemerintahan menjadi personal di lingkaran keluarga, mengelola sebuah daerah diibaratkan mengelola sebuah keluarga.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya persoalan besarnya potensi korupsi, politik dinasti juga akan berdampak pada berbagai urusan keseharian masyarakat terkait pelayanan publik. Sebab, kata Titi, “Orientasi politik dinasti bukan melayani publik, tetapi bagaimana dia bisa melanggengkan kekuasaan.”
“Tujuan kepala daerah itu yang melayani publik berorientasi pada visi misi dan program. Tetapi kalau politik dinasti--yang lahir dari upaya untuk sekadar melanggengkan kekuasaan--kita biarkan, kita tidak bisa berharap banyak pada pelayanan publik.”
===============
Simak ulasan mendalam lainnya dengan mengikuti topik Outline!