TKI Yang Membunuh Rekannya Di Kapal Nelayan Taiwan Kini Ditahan Otoritas Distrik Pingtung

Konten dari Pengguna
1 Juni 2018 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suara BMI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria Indonesia menjadi buruh migran di sektor perikanan Taiwan yang dicurigai membunuh seorang rekan kerjanya yang juga seorang awak kapal di kapal ikan Taiwan telah ditahan oleh pihak kejaksaan distrik Pintung pada hari Kamis (31/05).
ADVERTISEMENT
Tenaga kerja Indonesia (TKI) ini dikabarkan terlibat perkelahian dengan sesama pekerja migran setanah air lainnya saat berada di tengah laut ditahan oleh jaksa di Kabupaten Pingtung pada tanggal 17 Mei 2018 silam.
Berdasarkan keterangan dari anggota kru kapal nelayan tersebut menyebutkan bahwa TKI atas nama Abdul Halim, dituduh membunuh rekan senegaranya yakni TKI bernama Hariyanto.
Hariyanto yang dilaporkan ditusuk oleh Abdul Halim kemudian didorong ke laut hingga menghilang. Perkelahian sengit antara dua orang Indonesia di atas kapal Ming Man Hsiang No. 38 pada 17 Mei 2018 ini membuat takut seluruh kru kapal lainnya, ungkap Kantor Jaksa Distrik Pingtung.
Pasca insiden tragis yang terjadi di perairan dekat daerah Guam itu, sang kapten kapal nelayan yang merupakan salah seorang warga Taiwan meminta bantuan kapal penangkap ikan Taiwan lainnya untuk mencari pekerja migran yang ditikam dan hanyut ke tengah lautan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi malangnya tidak ada mayat yang ditemukan, menurut laporan awal dari Asosiasi Nelayan Tung Kang di Kabupaten Pingtung, Taiwan wilayah selatan.
Kapten kapal yang bermarga Ku ini kemudian melaporkan insiden itu ke asosiasi dan Agen Perikanan Taiwan yang berada di bawah Dewan Pertanian Taiwan.
Pada hari Rabu (30/05), kapal nelayan yang menjadi lokasi kejadian pertikaian tragis kedua buruh migran asal Indonesia itu dikawal kembali ke daratan Pingtung oleh kapal Penjaga Pantai (CGA) Taiwan bersama dengan kapten dan sembilan anggota awak kapal Indonesia.
Setelah tiba di dermaga Pingtung, seluruh awak kapal ditahan oleh pihak jaksa dan penyidik beserta ​​polisi yang naik ke kapal untuk mengumpulkan bukti dan mempertanyakan kru kapal terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, sebuah aplikasi yang diajukan untuk menahan TKI atas nama Abdul Halim telah disetujui oleh Pengadilan Distrik Pingtung pada hari Kamis (31/05). Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak berwenang Taiwan.
Jika terbukti bersalah, warga negara Indonesia (WNI) tersebut dapat menghadapi hukuman mati, penjara seumur hidup atau waktu penjara tidak kurang dari lima tahun berdasarkan Pasal 271-1 KUHP, menurut keterangan pihak jaksa Taiwan. | Artikel Asli