1 Pekerja Migas Sukowati Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya

Konten Media Partner
17 April 2019 22:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
1 Pekerja Migas Sukowati Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
TAK BISA NYOBLOS : Pekerja migas Sukowati di pos scurity usai ditolak menggunakan hak pilihnya di TPS.
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Bojonegoro - Seorang pekerja Lapangan Migas Sukowati Pad B, Blok Tuban, terpaksa kembali ke lokasi produksi usai ditolak salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada saat akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu, Rabu (17/4/2019).
"Yah, ternyata tidak bisa nyoblos," kata Fajar (35), warga asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kepada suarabanyuurip.com setelah ditolak petugas pemungutan suara.
Menurut pria berkulit putih ini, dirinya belum sempat mengurus administrasi pindah memilih untuk mendapatkan formulir A5 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Waktu itu, saya kurang tahu cara mengurusnya karena tidak ada sosialisasi dari KPU," tuturnya.
Selain itu, karyawan yang lama bergelut dibidang migas ini berpendapat jika bisa menggunakan hak pilihnya hanya dengan menggunakan E-KTP.
ADVERTISEMENT
"Saya kira, pakai E-KTP sudah bisa," tandasnya.
Berbeda dengan puluhan rekan kerjanya yang memilih pulang ke daerah asal untuk mencoblos. Alasan kesalahpahaman itulah, yang membuat Fajar kehilangan kesempatan memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Legal and Relations Pertamina EP Asst 4 Sukowati Field, Angga Arya, menegaskan, semua pekerja di Lapangan Mudi dan Sukowati telah menggunakan hak pilihnya.
"Hari ini jadwalnya libur, ada juga yang masuk kerja tapi jadwalnya bergantian supaya bisa menggunakan hak pilihnya," lanjutnya.
Ketua KPU Bojonegoro, Abdim Munif, mengatakan, formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.
ADVERTISEMENT
Pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP.
Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.
Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS.
"Iya, pemilih yang merantau tak bisa gunakan e-KTP. Harus mengurus A5," tegasnya.
Layanan pindah memilih telah ditutup pada 10 April 2019. Dengan demikian, pemilih yang belum mengurusnya pada batas waktu itu tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5.
Layanan pindah memilih semula ditutup 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 17 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Melalui putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukan prosedur pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan atau 10 April 2019.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit, menjadi tahanan, korban bencana alam, dan menjalankan tugas.
KTP elektronik digunakan sebagai alternatif syarat mencoblos jika pemilih tak mendapatkan C6 atau pemberitahuan untuk mencoblos di TPS.
Selain itu, e-KTP juga digunakan untuk pemilih yang tak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam kondisi ini, pemilih bisa mencoblos di TPS dengan membawa e-KTP dan akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
ADVERTISEMENT
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilih satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00.
"Aturan soal penggunaan e-KTP telah tertuang dalam Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara," pungkasnya.(rien)