Konten Media Partner

Dinrumkimhub dan DPUPR Blora Takut Cairkan Anggaran

3 Januari 2019 20:50 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno
Dinrumkimhub dan DPUPR Blora Takut Cairkan Anggaran
zoom-in-whitePerbesar
Samgautama Karnajaya, Kepala DPUPR dan Samsul Arif kepala Dinrumkimhub saat berada di ruang ketua DPRD Blora.
ADVERTISEMENT
Blora – Dua dinas teknis Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kompak menyatakan takut untuk menyairkan anggaran pembayaran tiga kontraktor pemenang gugatan terhadap Pemkab Blora terkait empat proyek ruas jalan di Kecamatan Cepu pada 2011 lalu.
Dua dinas itu adalah Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Itu terungkap dalam pertemuan di ruang Ketua DPRD Blora Bambang Susilo, antara pihak penggugat dengan dua dinas tersebut pada Kamis (3/1/2019).
"Kami takut menyairkan. Karena jika menyairkan, khawatir ada temuan," kata Samgautama Karnajaya, Kepala DPUPR Blora.
Menurut Samgautama, kasus tersebut ada sebelum dirinya berada di DPUPR. "Kebetulan kami ketiban kasus yang kami belum ada di DPUPR," ujarnya.
Kekhawatiran muncul lantaran adanya kasus buku pada Dinas Pendidikan Blora beberapa waktu lalu. Hingga masuk pada gugatan PTUN.
ADVERTISEMENT
Sementara Kepala Dinrumkimhub Blora, Samsul Arif, menyarankan, agar pihak CV melayangkan surat permohonan pencairan kepada Bupati satu persatu sesuai dengan putusan MA. Hal itu dikarenakan CV dan rekening berbeda-beda.
"Jadi kalau rombongan tidak bisa," timpal Samsul Arif.
Menurut Syamsul Arif, anggaran itu sudah ada di APBD Perubahan tahun 2018 lalu. Pada APBD 2019 juga sudah dianggarkan. Namun pihaknya tidak berani mengambil langkah penyairan.
Lebih lanjut, Samsul Arif dan Samgautama akan mengajak BPPKAD, Inspektorat dan Sekda, duduk bersama membahas persoalan tersebut.
Kuasa Hukum penggugat, Farid Rudiantoro, menyampaikan, bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) berbeda kasusnya dengan Dinas Pendidikan yang menghadapi gugatan di PTUN yang sifatnya hanya sanksi administratif atau pembatalan surat.
"Tapi ini adalah putusan MA. Kenapa masih diragukan?. Padahal ini menjadi perintah undang-undang. Kenapa tidak mau menyairkan?" ujar Farid.
ADVERTISEMENT
Adanya keputusan dari MA itu, pihak Dinrumkimhub dan DPUPR juga pernah dipanggil di Pengadilan Negeri setempat. Untuk menunjukkan keaslian kepautusan dari MA tersebut.
"Bahkan sudah ada petunjuk hukum untuk membayarkan dari Kejaksaan Negeri Blora," tandasnya.
Sebelum melangkah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya akan melakukan upaya audiensi dengan Bupati.
"Kami akan datang ke KPK untuk mengaji persolan ini. Ini bukan gertakan," tegasnya. (ams)