Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Disorot BPK, Usaha Katering Dongkrak Pajak Restoran
19 Februari 2018 18:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
Tuban- Keberadaan usaha Katering di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, selama dua tahun terakhir mampu mendongkrak pajak restoran. Dipenghujung 2017, pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat meraup pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran sebesar Rp 4.530.133.713 dari 1.616 usaha.
ADVERTISEMENT
"Realisasi pajak di atas melebihi target di 2017 sebesar Rp3.252.000.000," ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, melalui pesan yang diterima suarabanyuurip.com, Selasa (30/1/2018).
Dibandingkan realisasi pajak tahun 2015, penghasilan daerah dari sektor restoran sangat kecil. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tuban mencatat, 426 usaha hanya menyetor Rp1.610.540.300.
Sementara tahun 2016, penghasilan pajak restoran melonjak drastis menjadi Rp3.071.241.669 dari target awal Rp2.464.900.000. Uang tersebut merupakan setoran tahunan dari 1.102 usaha.
Wajib Pajak (WP) pajak restoran meningkat signifikan dari 2015 ke 2016. Karena pada 2015 usaha katering tidak dikenai pajak restoran. Hal ini kemudian menjadi temuan BPK agar usaha katering dikenakan pajak, dan akhirnya pada 2016 catering dikenakan pajak restoran.
ADVERTISEMENT
"Yang terkena pajak restoran yakni restoran, katering, dan rumah makan," terang mantan Camat Jenu itu.
Dibandingkan pajak hotel, perolehan pajak restoran jauh di atasnya. Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Pajak Daerah lainnya dan Dana Perimbangan DPPKAD Tuban, Syamsul Arifin, menambahkan, setiap tahun dalam kurun tiga tahun terakhir pajak hotel terus meningkat.
Tahun 2015, dari 40 hotel, pajak hotel yang diterima daerah sebesar Rp858.869.039 dari target Rp790.450.000. Realisasi pajak naik lagi di tahun 2016 menjadi Rp1.007.486.181 dari target Rp912.862.000.
Sementara di tahun 2017, realisasi pajak hotel tembus Rp1.352.675.869 dari target Rp1.029.450.000. (Aim)