Kali Kedua Aktivitas Tambang SI Dihentikan Warga

Konten Media Partner
31 Mei 2018 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
AKTIVITAS DIHENTIKAN : Beberapa petani menghentikan aktivitas tambang PT SI di Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban.
ADVERTISEMENT
Tuban - Beberapa warga dan perangkat Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hari Kamis (31/5/2018) kembali menghentikan aktivitas tambang PT Semen Indonesia (SI) di wilayah setempat. Penghentian kali kedua ini, karena belum semua penggarap lahan tambang diberikan ganti rugi oleh perusahaan semen Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Baru 11 yang diberi ganti rugi padahal kesepakatan awal ada 60 penggarap," ujar perwakilan warga Pongpongan, Darwanto, kepada suarabanyuurip.com di kediamannya, Kamis (31/5/2018).
Darwanto menegaskan, pemberian ganti rugi kepada 11 penggarap pun dinilai menciderai kesepakatan bersama karena pemberiannya dari pintu ke pintu dan ada tawar-menawar harga. Padahal kesepakatannya harus diberikan di balai desa, dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dasar inilah yang dipakai warga untuk menghentian aktivitas tambang SI kali kedua. Dimana penghentian pertama dilakukan pada Senin (14/5/2018) kemarin. Diharapkan segera ada respon dari manajemen SI supaya penggarap tidak terkatung-katung.
ADVERTISEMENT
"Kalau melihat keadaan seolah hanya 11 penggarap yang diberi ganti rugi. Terus bagaimana nasib penggarap yang lain," terang pria ramah ini.
Pria yang aktif di Aliansi Karang Taruna SI ini, juga mempertanyakan kenapa surat klarifikasi ganti rugi petani penggarap lahan tak kunjung dibalas oleh perusahaan. Padahal surat tersebut langsung ditandatangani oleh Kades Pongpongan, Sutrisno disertai stempel desa.
Secara rinci surat tersebut berisi, "Bersama ini kami sampakan bahwasannya pada tanggal 21 November 2017 kami Pemerintah Desa beserta warga petani penggarap lahan SI di Desa Pongpongan dan Temandang sebanyak 60 Petani Penggarap bersama-sama berkumpul membicarakan terkait lahan garapan petani yang akan segera ditambang.
Pada saat itu petani penggarap sudah merasa lega, karena sudah disepakati semua akan mendapatkan ganti rugi sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap warga ring 1.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, pada saat itu baru awal musim tanam dan warga sudah terlanjur menanami semua lahan pertaniannya, maka perusahaan menunda pemberian ganti rugi atas lahan tersebut sampai panen atau musim kemarau. Akan dibicarakan lebih lanjut, ketika akan ditambang kembali dengan petani penggarap, Pemdes, dan perwakilan perusahaan.
Yang terjadi saat ini, para petani merasa tidak ditepati kesepakatan itu karena sudah 11 orang yang mendapatkan ganti rugi. Tanpa adanya kesepakatan atau pertemuan lebih lanjut antara petani penggarap, Pemdes, dan SI.
Maka dengan ini, kami mohon diklarifikasi terkait pemberian ganti rugi tersebut supaya tidak menimbulkan keresahan warga khususnya petani penggarap di Pongpongan".
Menyikapi gejolak di tambangnya, Kasi Humas dan CSR SI, Sani Yuwono, membenarkan jika 11 petani penggarap Pongpongan sudah diberikan ganti rugi tanam sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian. Selain itu, lahan tersebut sah milik SI bukan milik desa dalam bentuk Tanah Kas Desa (TKD).
ADVERTISEMENT
"Selama ini petani penggarap memang memanfaatkan lahan SI dan dipersilahkan," sergah Sani.
Pria humanis ini, menjelaskan jika selama ini perusahaan semen plat merah tak menutup mata terhadap keberadaan petani sekitar. Kerap ada pendampingan, dan bantuan pupuk supaya pertanian sekitar SI maksimal.
Lebih dari itu, sesuai prosedur jika mau menambang pihak SI pasti memberitahu ke petani penggarap. Kemudian, perusahaan semen yang beroperasi di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek memberi ganti untung tanaman.
"Lahan yang digarap 11 petani sudah kita bebaskan, ada tanda tangannya bermaterai sehingga lahan siap ditambang," jelasnya.
Tahapan tersebut sudah dilakukan, kalaupun ada gejolak penghadangan seperti ini akan dikomunikasikan dengan pihak desa untuk mencari solusi terbaik. Satu sisi masyarakat tidak rugi, begitupula perusahaan tidak terhenti kebutuhannya dalam menambang bahan baku semen.
ADVERTISEMENT
"Kami akan cari titik persoalannya kenapa terus terjadi penghadangan," pungkas Sani. (Aim)